Tilang Elektronik Mulai Berlaku, Apakah Tilang Manual Tetap Ada? Ini Penjelasan Polri
Penerapan ETLE ini belum dilakukan serentak di semua provinsi. Sehingga tilang manual masih akan tetap dilakukan dengan skala prioritas.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan launching tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nasional tahap 1 hari ini, Selasa (23/3/2021).
Peluncuran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik nasional tahap pertama diikuti oleh 12 Polda jajaran di berbagai wilayah di Indonesia.
Total ada sebanyak 244 kamera ETLE yang diluncurkan di 12 provinsi dengan yang terbanyak yakni 98 titik di wilayah Polda Metro Jaya.
Kemudian 56 titik wilayah Polda Jawa Timur, 21 titik Polda Jawa Barat, 10 titik Polda Jawa Tengah, 4 titik Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, 1 titik Polda Banten.
Wilayah Sumatera yakni 10 titik di Polda Sumatera Barat, 8 titik Polda Jambi, 5 titik Polda Lampung, 4 titik Polda Riau.
Kemudian ada 16 titik di Polda Sulawesi Selatan dan 11 titik di Polda Sulawesi Utara.
Baca juga: Tilang Elektronik ETLE Mulai Berlaku, Begini Mekanisme Penindakannya
Baca juga: Ini Bentuk Pelanggaran Lalu Lintas yang Bakal Dipotret Kamera ETLE
Lantas bagaimana status tilang manual dengan adanya ETLE ini? apakah masih tetap berlaku?
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono menerangkan, penerapan ETLE ini belum dilakukan serentak di semua provinsi.
Sehingga tilang manual masih akan tetap dilakukan dengan skala prioritas.
"Itukan (ETLE) belum serentak semua, kita ada sebagian titik tertentu diterapkan ETLE, tapi masih titik tertentu belum. Jadi tilang manual tetap dilakukan dengan skala prioritas,” ujar Istiono seperti dikutip dari situs Korlantas Polri.
Nantinya, pihaknya akan lebih mengutamakan dengan sistem semi elektronik dengan cara di foto kemudian diproses secara manual (semi otomatis).
“Jadi boleh komplen kalau yang memang ditilang manual, karena memang kalau ditindak mesin mana bisa semua. Yang penting tilang manual diperbolehkan asalkan semua buktinya sudah lengkap semua, jadi tidak bisa mengelak termasuk anggota kita juga,” tambah Kakorlantas.
Pada lokasi yang mulai diberlakukan ETLE, Kapolri mengatakan, anggotanya ke depan hanya bertugas untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat pengaturan pada saat terjadi kemacetan lalu lintas.
Kemudian penanganan-penanganan kecelakaan lantas dan kegiatan-kegiatan lain yang membutuhkan kepolisian lalu lintas.
“Kita harapkan ini dapat mengubah wajah etalase kepolisian untuk menjadi lebih baik, tampil lebih berwibawa di segani dan tentunya kita harapkan dekat dengan masyarakat,” terang Kapolri.
Baca juga: Kapolda Metro: DKI Jakarta Jadi Pelopor Tilang Elektronik, Daerah Penyangga Perlu Ikuti
Baca juga: Ayo Lebih Disiplin di Jalan, 244 Kamera Tilang Elektronik Diluncurkan di 12 Wilayah Polda
Berikut ini adalah mekanisme tilang menggunakan metode ETLE.
1. Tahap 1
Perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.
2. Tahap 2
Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
3. Tahap 3
Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan, yang mana pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.
Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan.
4. Tahap 4
Penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
5. Tahap 5
Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.
Sebagai catatan, kegagalan pemilik kendaraan untuk mengkonfirmasi pelanggaran, akan mengakibatkan blokir STNK sementara.
Baik itu ketika telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.
(Tribunnews.com/Tio)
Baca berita tentang Tilang Elektronik lainnya