12 Saksi dari Berbagai Perusahaan Diperiksa KPK terkait Kasus Bansos Covid-19 Juliari Batubara
Mereka bakal diperiksa tim penyidik KPK untuk melengkapi berkas perkara tersangka Matheus Joko Santoso.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 12 saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 yang menjerat eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Ke-12 saksi itu merupakan pihak swasta dari berbagai perusahaan.
Mereka adalah Andreas dari PT Swarnabhumi, Rizal swasta dari PT Putra Bumi Pahala Mandiri, Benedictus swasta PT Maju Gemilang Mandiri, M. Iqbal swasta PT Total Abadi Solusindo, dan Ali Abulakan swasta PT Toima Jaya Bersama.
Kemudian, Indradi dari PT Brahman Farm, Yulianus swasta PT Inti Jasa Utama, Alida swasta PT Hohian Putra Jaya, Herson swasta dari PT Gosyen Sejahtera Utama, Rika Eka Sari swasta PT Rubi Convex, Rahmat Akmal swasta PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara, dan Henry Christiningsih swasta PT Sraya Dinamika Mandiri.
Mereka bakal diperiksa tim penyidik KPK untuk melengkapi berkas perkara tersangka Matheus Joko Santoso.
"Diperiksa untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/3/2021).
Baca juga: KPK Usut Kasus Juliari Batubara Lewat Vendor Bansos
KPK sendiri belakangan terus mendalami perusahaan vendor bantuan sosial dalam kasus dugaan suap bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini, yaitu sebagai penerima suap masing-masing mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Baca juga: Eks Mensos Juliari Batubara Tak Tahu Sumber Uang Rp 150 Juta Buat Bayar Pedangdut Cita Citata
Pemberi suap adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang saat ini sudah berstatus terdakwa.
Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 paket.
Baca juga: Eks Mensos Juliari Batubara Tak Tahu Sumber Uang Rp 150 Juta Buat Bayar Pedangdut Cita Citata
Sementara itu, Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas, dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.