Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 15 Diumumkan, Login www.prakerja.go.id
Pengumuman hasil seleksi Kartu Prakerja Gelombang 15 telah disampaikan, Rabu (24/3/2021) siang, cek di akun Prakerja www.prakerja.go.id.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pengumuman hasil seleksi Kartu Prakerja Gelombang 15 telah disampaikan, Rabu (24/3/2021) siang.
Bagi pendaftar Prakerja Gelombang 15 yang lolos akan mendapat SMS pemberitahuan.
Selain itu, Anda juga dapat mengecek kembali di situs resmi Prakerja www.prakerja.go.id.
Cek dashboard akun Prakerja untuk memastikan dana pelatihan sudah tersedia.
Melalui akun Instagram Prakerja, @prakerja.go.id, disampaikan informasi soal Kartu Prakerja hingga cara mengikuti pelatihannya.
"Selamat bagi Sobat yang telah mendapat SMS pengumuman sebagai penerima Kartu Prakerja Gelombang 15!" kutipan postingan akun @prakerja.go.id.
Sebelumnya, Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu mengatakan, hasil seleksi Kartu Prakerja gelombang 15 diumumkan pada Rabu (24/3/2021) siang ini.
Adapun, hasil seleksi tersebut menerima peserta dengan jumlah 600.000 peserta.
"Pengumuman hasil seleksi gelombang 15 akan dilakukan siang ini. (Kuotanya) 600.000," kata Louisa dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Rabu (24/3/2021).
Sementara, bagi masyarakat yang belum lolos seleksi di gelombang 15, bisa melakukan pendaftaran pada gelombang selanjutnya.
Adapun, pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 16 akan segera diumumkan.
Diketahui, total kuota semester I pada program Kartu Prakerja tahun 2021 ini sebanyak 2,7 juta orang, sebagaimana yang dikutip dari ekon.go.id.
Setiap KK dibatasi maksimal 2 anggota keluarga yang bisa menjadi penerima Kartu Prakerja.
Kemudian, ada lebih dari 1.700 pelatihan dari 154 Lembaga Pelatihan yang dapat diakses melalui 7 platform digital.
Berikut ini langkah mengikuti pelatihan dengan Kartu Prakerja
1. Cek dashboard akun Prakerja untuk memastikan dana pelatihan sudah tersedia.
2. Bandingkan pelatihan di Bukalapak, Mau Belajar Apa, Pintaria, Pijar Mahir, Sisnaker, Sekolahmu, atau Tokopedia.
3. Pilih pelatihan sesuai kebutuhanmu.
4. Beli pelatihan dan bayar dengan Nomor Kartu Prakerja.
5. Batas waktu pembelian pelatihan adalah 30 hari sejak menerima SMS pengumuman.
6. Batas waktu pembelian pelatihan adalah 30 hari sejak menerima SMS pengumuman. Bila lewat dari waktu tersebut, maka kepesertaan akan dicabut
Bantuan Kartu Prakerja tidak diberikan dalam bentuk kartu fisik.
Jadi, Anda akan mendapatkan Nomor Kartu Prakerja yang dapat digunakan untuk membeli pelatihan.
Baca juga: Cara Cek Lolos atau Tidak Kartu Prakerja Gelombang 15 dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 16
Baca juga: Ini Ciri-ciri Kartu ATM Lama yang Akan Diblokir, Harus Segera Diganti Sebelum Diblokir
Cara cek lolos atau tidak pada pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 15
1. Lewat SMS Pemberitahuan
Pendaftar yang lolos akan menerima SMS pemberitahuan ke nomor terdaftar pada akun Prakerja.
Jadi, pastikan Anda menggunakan nomor HP yang terdaftar dipakai sekarang atau minimal aktif.
Sementara, peserta yang tidak lolos tidak mendapatkan SMS pemberitahuan.
Cek lolos atau tidak di seleksi Kartu Prakerja gelombang 14 juga dapat dilakukan melalui dashboard akun Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id.
Kemudian, cek di dashboard akun Kartu Prakerja.
2. Lewat dashboard Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id
- Ketika waktu pengumuman seleksi Gelombang tiba, pendaftar bisa login ke akun Kartu Prakerja di https://www.prakerja.go.id/.
- Lalu cek dashboard akun Kartu Prakerja (dashboard Kartu Prakerja).
- Jika lolos seleksi gelombang, pendaftar juga akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS.
- Selain itu, pendaftar juga dapat melihat nomor Kartu Prakerja dan status saldo pada dashboard akun tersebut.
- Jika tidak lolos, pendaftar akan mendapatkan notifikasi pada dasboard akun Kartu Prakerja.
- Jika tidak lolos, akan ada notifikasi “Tidak Lolos” pada dashboard akun Kartu Prakerja.
- Pendaftar tidak perlu memasukkan semua data lagi untuk pendaftaran ulang.
Pendaftaran Kartu Prakerja secara online:
1. Membuat akun Prakerja
- Masuk ke situs www.prakerja.go.id dan pilih menu Buat Akun.
- Masukan alamat email dan kata sandi.
- Cek email masuk dari akun Prakerja dan ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun email.
- Setelah konfirmasi akun email berhasil, kembali ke situs Prakerja.
2. Isi data diri
- Login akun Prakerja.
Anda bisa memasukkan alamat email dan kata sandi yang baru dibuat.
Nantinya, Anda diminta untuk verifikasi KTP, mengisi data diri, dan nomor HP.
- Kemudian, masukan nomor KTP, nomor Kartu Keluarga, lalu klik Lanjutkan.
- Isikan data diri lengkap sesuai formulir Kartu Prakerja.
Misalnya, mengenai nama lengkap, alamat email, alamat tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, foto KTP, dan foto selfie dengan KTP.
Kemudian, klik Lanjutkan.
- Masukkan nomor telepon.
Setelah mengisi nomor telepon, maka kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.
Nah, ketika swafoto, pastikan foto yang kamu unggah ketika mendaftar sudah sesuai dengan ketentuan agar akun dapat diverifikasi.
Pastikan juga seluruh wajah terlihat jelas, jangan gunakan kacamata, penutup kepala, apalagi menggunakan masker.
3. Ikuti tes
Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.
4. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka.
5. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS.
Skema program Kartu Prakerja pada semester I tahun 2021:
- Bantuan pelatihan sebesar Rp 1.000.000.
- Dana insentif pasca-pelatihan sebesar Rp 2.400.000 yang akan diberikan sebesar Rp 600.000 selama 4 bulan.
- Dana insentif pengisian 3 survei evaluasi sebesar Rp 150.000 yang dibayarkan sebesar Rp 50.000 setiap survei.
Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja:
- WNI berusia 18 tahun ke atas;
- Pencari kerja atau penganggur (lulusan baru dan program PHK);
- Pekerja (buruh/karyawan);
- Wirausaha;
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal;
- Bukan penerima bansos Kemensos (DTKS), BSU, BPUM, atau sudah menjadi penerima Kartu Prakerja pada 2020;
- Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan pihak lain yang diatur dalam Permenko 11/2020.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Inza Maliana)