Komisi III DPR Cecar Kepala PPATK Soal Pemblokiran Rekening FPI
Arsul mengkritik PPATK yang beberapa waktu lalu menyampaikan kepada publik terkait pemblokiran 92 rekening FPI.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir, Rabu (24/3/2021).
Dalam rapat tersebut, Kepala PPATK dicecar soal pemblokiran rekening milik Front Pembela Islam (FPI).
Kritik itu datang dari anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani.
Arsul mengkritik PPATK yang beberapa waktu lalu menyampaikan kepada publik terkait pemblokiran 92 rekening FPI.
Wakil Ketua MPR RI itu mengkritik begitu bersemangatnya PPATK menyampaikan itu ke publik.
"Saya lihat pada kasus yang menyangkut transaksi lintas negara rekening milik FPI, Pak Ketua PPATK atau jajaran PPATK begitu bersemangat untuk sampaikan penjelasan kepada publik, kalau tidak salah sampai disebutkan setidaknya ada 92 rekening FPI dan afiliasinya yang telah diblokir oleh PPATK," kata Arsul di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.
Baca juga: KPK Sita Rekening Koran Penyanyi yang Diduga Terima Uang dari Edhy Prabowo
Lantas, Arsul menyinggung PPATK yang disebutnya tidak melakukan hal yang sama pada kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri.
Arsul mempertanyakan sikap PPATK yang tak bertindak sama dengan pemblokiran rekening FPI.
"Padahal pada kasus misalnya, Jiwasraya, Asabri, PPATK tidak lakukan hal yang sama. Ini jadi concern kami terus terang, saya tidak tahu apakah pada Jiwasraya dan Asabri banyak tersangkut juga dengan yang ada di pemerintahan atau yang pernah ada di pemerintahan atau bahkan yang ada di dunia politik," ujar Arsul.
Nada kiritikan juga disampikan anggota Komisi III fraksi Partai Gerindra Habiburokhman.
Habiburokhman menjelaskan, berdasarkan UU nomor 8 tahun 2010 tidak ada relevansi antara 92 rekening FPI dengan tindak pidana.
Dia menyebut itu merupakan rekening yang tidak berhubungan dengan organisasi FPI.
"Karena kalau mengacu pada UU nomor 8 tahun 2010, pasal 2, 3, 4, 5, Pasal 44 ayat 1, objek TPPU itu adalah hasil tindak pidana atau yang diduga hasil tindak pidana, saya mau tau relevansinya apa? Karena informasi yang saya serap itu ada rekening pribadi pribadi orang, keluarga yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan organisasi itu, tidak ada di akta dan sebagainya, ada menantu, ada anak," ucapnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman menilai berdasarkan laporan Bareskrim Polri tidak ada sama sekali ditemukan tindak pidana terkait rekening tersebut.
"Tanggal 5 kemarin Bareskrim nyatakan belum atau tidak temukan unsur-unsur pidana, saya pikir ini ada semangat bidang hukumnya, restorative justrice sehingga tidak memperbanyak spekulasi. Saya pikir bijak kalau memang tidak ada ini udah berapa bulan nggak ada masalah ya dibuka saja, karena itu rekening-rekening pribadi yang menyangkut kebutuhan orang tersebut," pungkasnya.