KPK Cegah Tersangka Kasus Korupsi Tanah Munjul Bepergian ke Luar Negeri
KPK mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah sejumlah pihak bepergian ke luar negeri.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah sejumlah pihak bepergian ke luar negeri.
Pencegahan ke luar negeri ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019.
"Dalam rangka percepatan penyelesaian penyidikan, saat ini KPK telah mengajukan permohonan larangan bepergian ke luar negeri kepada Dirjen Imigrasi Kemenkum dan HAM RI terhadap beberapa pihak yang terkait dengan perkara dugaan TPK terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/3/2021).
Baca juga: KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Gratifikasi Pejabat BPN
Meski demikian, Ali tak menjelaskan secara rinci identitas para pihak yang dilarang bepergian ke luar negeri.
Hanya saja, ia memastikan bahwa para pihak yang dilarang ke luar negeri semuanya berstatus sebagai tersangka.
"Tersangka," kata Ali.
Ali mengatakan pencegahan bepergian ke luar negeri ini berlaku selama enam bulan.
Baca juga: Masih Ada 69 Ribu Wajib Lapor Belum Setor LHKPN, KPK Beri Peringatan
"Pencegahan keluar negeri terhadap beberapa pihak dimaksud dilakukan selama enam bulan terhitung sejak tanggal 26 Februari 2021," kata Ali.
Kata Ali, pencegahan ke luar negeri ini untuk memudahkan proses penyidikan.
Setidaknya para tersangka tersebut tidak sedang berada di luar negeri ketika tim penyidik membutuhkan keterangan mereka.
Baca juga: KPK Amankan Barang Bukti Elektronik dari Kasus Pengadaan Barang Covid-19 Bandung Barat
"Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan kelancaran proses penyidikan agar apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka tetap berada di wilayah Indonesia," katanya.
Dalam kesempatan ini, Ali mengatakan, pihaknya belum dapat menyampaikan secara rinci konstruksi perkara maupun para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tim penyidik masih melakukan sejumlah kegiatan untuk mengumpulkan bukti-bukti kasus ini.
"Pada waktunya nanti akan kami sampaikan kontruksi perkara secara lengkap pada saat setelah penyidikan cukup dan upaya paksa penahanan terhadap para tersangka telah dilakukan," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.