Menko PMK: Pemerintah Bakal Terbitkan Perpres Penanggulangan Tuberkulosis
Muhadjir Effendy mengatakan penanggulangan tuberkulosis tidak hanya bisa dilakukan oleh sektor kesehatan.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan penanggulangan tuberkulosis tidak hanya bisa dilakukan oleh sektor kesehatan.
Menurut Muhadjir, seluruh sektor harus turut andil dalam pengentasan tuberkulosis di Indonesia.
Mengingat banyak aspek yang terkait atas timbulnya penyakit ini.
"Maka perlu ada intervensi dari semua sektor. Dari semua lingkungan yang ada dalam mengendalikan faktor-faktor risiko tuberkulosis ini," ucap Muhadjir dalam acara peringatan Hari Tuberkulosis Sedunia secara virtual, Rabu (24/3/2021).
Baca juga: Menko PMK: Konglomerat Muda Juga Bisa Meninggal karena Tuberkulosis
Sehingga, kata Muhadjir, pemerintah berencana mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk penanggulangan tuberkulosis di tanah air.
Melalui Perpres ini diharapkan seluruh sektor akan dapat terjun untuk penanganan tuberkulosis.
"Kita akan segera terbitkan Perpres yang akan berisi antara lain menekankan pentingnya jajaran multisektoral untuk terlibat di dalam intervensi pengendalian faktor risiko," ucap Muhadjir.
Pelibatan seluruh pihak ini bakal mencakup program peningkatan derajat kesehatan perseorangan, intervensi perubahan perilaku masyarakat, dan peningkatan kualitas rumah tinggal pasien.
Termasuk pembenahan perumahan dan pemukiman serta pencegahan pengendalian infeksi TB di fasilitas pelayanan kesehatan dan ruang publik secara bersama-sama.
Semua pemangku kepentingan baik di pusat maupun di daerah bakal terjun untuk penanganan tuberkulosis.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.