Plt Gubernur Sulsel Ditanya KPK Soal Proyek Pengadaan Infrastruktur
Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Selasa (23/3/2021).
Andi diperiksa kapasitasnya sewaktu menjabat Wakil Gubernur Sulsel.
Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Baca juga: Wagub Sulsel Ditanya Penyidik KPK Prosedur Internal Pemprov Jalankan APBD
Andi Sudirman digarap tim penyidik KPK bagi tersangka Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah.
"Andi Sudirman Sulaiman (Wakil Gubernur Sulawesi Selatan periode 2018–2023) didalami pengetahuan yang bersangkutan diantaranya mengenai tupoksi selaku Wakil Gubernur dan berbagai proyek pengadaan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangannya, Selasa (23/3/2021).
Usai menjalani pemeriksaan, Andi mengaku ditelisik penyidik KPK soal prosedur di internal pemerintah peovinsi dalam menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca juga: KPK Telusuri Harta Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah
“Ya intinya lebih banyak ke prosedur tentang internal menjalankan APBD dan sebagainya,” kata Andi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Namun sayangnya Andi enggan menjelaskan secara rinci soal materi pemeriksaan lainnya terkait dengan perkara hukum yang menjerat Nurdin Abdullah.
Dia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik KPK.
"Tanya penyidik saja," kata Andi.
Selain Andi, penyidik KPK juga memeriksa Thiawudy Wikarso (wiraswasta). Dari dia, penyidik mendalami pengetahuannya terkait dugaan adanya aliran sejumlah dana ke Nurdin Abdullah.
Kemudian, penyidik juga memeriksa Andi Gunawan (wiraswasta).
Baca juga: Harta Kekayaan Andi Sudirman Sulaiman, Plt Gubernur Sulsel yang Disebut Jokowi Banyak Minta
“Dikonfirmasi antara lain terkait berbagai proyek yang dikerjakan oleh saksi sebagai salah satu kontraktor di Sulawesi Selatan,” kata Ali.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan status tersangka terhadap tiga orang.
Sebagai penerima suap yakni Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulsel dan Edy Rahmat selaku Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan.
Sementara sebagai pemberi suap adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto selaku kontraktor.
Nurdin diduga menerima Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.
Kemudian, Nurdin diduga menerima uang dari kontraktor lain pada akhir 2020 sebesar Rp200 juta.
Pada Februari 2021, Nurdin melalui ajudannya bernama Samsul Bahri diduga menerima uang Rp1 miliar dan Rp2,2 miliar.
Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, sebagai pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga telah menemukan uang dengan total sekitar Rp3,5 miliar dengan rincian Rp1,4 miliar, 10 ribu dolar AS, dan 190 ribu dolar Singapura.
Penemuan uang tersebut setelah tim penyidik KPK menggeledah empat lokasi di Sulsel pada Senin (1/3/2021) sampai Selasa (2/3/2021).
Empat lokasi tersebut yakni rumah jabatan Gubernur Sulsel, rumah dinas Sekdis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel, Kantor Dinas PUTR, dan rumah pribadi tersangka Nurdin Abdullah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.