Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terduga Teroris Sumut yang Ditangkap Bertambah, 31 Kotak Amal Jadi Barang Bukti

Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri memastikan jumlah terduga teroris di Sumatera Utara (Sumut) yang ditangkap kembali bertambah.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Terduga Teroris Sumut yang Ditangkap Bertambah, 31 Kotak Amal Jadi Barang Bukti
Ist
FOTO DOKUMENTASI: 22 orang tersangka tindak pidana terorisme jaringan Jamaah Islamiyah (JI) yang dipindahkan dari Jawa Timur telah tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten pada Kamis (18/3/2021) siang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri memastikan jumlah terduga teroris di Sumatera Utara (Sumut) yang ditangkap kembali bertambah.

Jumlahnya total kini sebanyak 18 terduga teroris.

Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan 4 orang terduga teroris lainnya baru ditangkap pada Rabu (24/3/2021) hari ini.

"Di Sumut itu ada 14 orang dikembangkan dan informasi terakhir untuk Sumut sampai hari ini diamankan lagi 4 orang terduga terorisme. Jadi seluruhnya di Sumut berjumlah 18 orang," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/3/2021).

Rusdi juga membenarkan sempat mengamankan 31 kotak amal sebagai barang bukti saat kegiatan senyap penangkapan 18 terduga teroris di Sumatera Utara (Sumut) tersebut.

Baca juga: Pengurus Lembaga Zakat Terduga Teroris Tertangkap, DPR Desak Pola Rekrutmen Diperbaiki

Kotak amal tersebut tersebar di 13 titik di seluruh penjuru wilayah Sumut. Menurut Rusdi, kotak amal tersebut terkait dengan sumber dana jaringan Jamaah Islamiah (JI).

"Iya terkait dengan jaringan Jamaah Islamiah," tukas dia.

Berita Rekomendasi

Kepolisian RI sebelumnya menyampaikan total masih ada 6.000 orang tergabung dalam jaringan organisasi teroris jamaah Islamiyah (JI) yang masih aktif di Indonesia.

"Dari penjelasan beberapa tersangka, sekitar 6.000 jaringan JI masih aktif. Ini menjadi perhatian kami," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/12/2020).

Ia menyebut organisasi terorisme Jamaah Islamiyah (JI) mewajibkan kepada anggotanya yang memiliki pekerjaan tetap untuk menyisihkan pendapatannya sebesar 5 persen.

Menurut Argo, uang itu diberikan anggotanya kepada JI pusat setiap bulannya. Dana itulah yang kemudian menjadi salah satu pemasukan dari organisasi JI dalam melakukan kegiatan terorismenya.

"Anggota JI kan banyak ya profesinya. Ada penjual bebek, pisang goreng. 5% (pendapatan) itu disisihkan kemudian dikirim ke JI pusat," jelas dia.

Namun demikian, Argo menyampaikan ada dua tempat lain yang menjadi sumber pendanaan organisasi JI.

Diantaranya, kotak amal yang disebar di berbagai lokasi hingga dari yayasan yang di bawah naungan JI.

Dijelaskan Argo, uang itu tidak sepenuhnya digunakan oleh organisasi JI dalam kegiatan tindak pidana terorisme.

Uang yang terkumpul juga digunakan dalam memberikan anggotanya yang tak memiliki pekerjaan tetap.

"Uang itu lah yang digunakan untuk membiayai semua jaringan dan selnya di seluruh Indonesia yang tidak memiliki pekerjaan tetap. Jadi seperti itu pendanaannya, dari kotak amal, dari menyisihkan pendapatannya, juga dari Yayasan One Care," tukasnya.

--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas