Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bukalapak Buka Suara Soal Gugatan Rp 90,3 Miliar dari PT Harmas Jalesveva

Bukalapak akan melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan hak perusahaan terhadap PT Harmas Jalesveva.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Bukalapak Buka Suara Soal Gugatan Rp 90,3 Miliar dari PT Harmas Jalesveva
Istimewa
Bukalapak meluncurkan logo barunya yang diberi nama SiB 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bukalapak menanggapi pemberitaan mengenai gugatan yang dilayangkan oleh PT Harmas Jalesveva di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

VP of Legal, Public Policy, and Regulatory Affairs Bukalapak Perdana Arning Saputro menegaskan, bahwa Bukalapak tidak menggunakan jasa PT Harmas Jalesveva.

"Kami tidak menggunakan jasa PT Harmas Jalesveva. Namun demikian, PT Harmas Jalesveva justru masih memiliki kewajiban yang belum terpenuhi kepada Bukalapak," ucap Perdana dalam keterangannya, Kamis (25/3/2021).

Ia juga menjelaskan, Bukalapak akan melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan hak perusahaan terhadap PT Harmas Jalesveva.

Baca juga: Bukalapak Digugat Rp 90,32 Miliar di PN Jakarta Selatan

"Kami akan berupaya memperoleh hak kami, dan akan menjalankan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Perdana.

Sebelumnya diberitakan bahwa salah satu perusahaan e-commerce terbesar di Indonesia ini yaitu Bukalapak, digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berita Rekomendasi

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan diketahui bahwa gugatan bernomor 294/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL itu diajukan oleh PT Harmas Jalesveva.

Gugatan tersebut meminta kepada pengadilan agar Bukalapak membayar kerugian materil sebesar Rp 90,32 miliar karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

Selain itu, dalam gugatan tersebut juga meminta Bukalapak agar mengganti kerugian immateril dan kerugian lainnya sebesar Rp 77,5 miliar.

Tak hanya itu, penggugat juga meminta agar saham Bukalapak sebesar 75 persen dari total saham secara akumulatif disita sebagai jaminan atas putusan perkara.

Kemudian tuntutan lain dalam gugatan tersebut adalah meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan secara sah dan mengikat bahwa Bukalapak tidak mampu melunasi utang atas hak penggugat sebesar Rp 165,82 miliar.

Penggugat juga meminta pengadilan untuk menghukum Bukalapak agar membayar uang paksa Rp 100 juta per hari, sejak terhitung sejak putusan diucapkan.

Dalam gugatan ini, Bukalapak juga diminta untuk menyerahkan barang jaminan berupa sahamnya dan juga menyelesaikan semua kewajibannya yang dituntut.  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas