Legislator PKS Minta Pengembangan Vaksin Nusantara Dilanjutkan Jika Sudah Penuhi Standar
Meminta pihak pengembang agar memastikan proses vaksin Nusantara sesuai dengan standar ilmiah yang berlaku.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - RSUP Dr Kariadi Semarang bersurat kepada Kemenkes RI, meminta penghentian pengembangan vaksin Nusantara karena kelengkapan dan persiapan persyaratan yang harus dipenuhi dalam penelitian vaksin dentritik belum mendapatkan izin PPUK fase II dari BPOM.
Anggota Komisi IX DPR Fraksi PKS DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta semua pihak menyikapi polemik vaksin Nusantara ini dengan bijak dan berdasar pada kaidah ilmiah yang berlaku.
"Demi kemaslahatan bersama, kita harus bijak dalam menyikapi polemik ini dan kembali merujuk pada kaidah ilmiah yang berlaku. BPOM harus tetap pada jalur independensinya, dan para peneliti juga harus membuktikan prosedur ilmiah yang sudah dilalui dalam proses pengembangan vaksin Nusantara," ujar Netty dalam melalui keterangannya, Kamis (25/3/2021).
Wakil Ketua FPKS DPR RI ini meminta pihak pengembang agar memastikan proses vaksin Nusantara sesuai dengan standar ilmiah yang berlaku.
Selain soal kecepatan, setiap vaksin yang dikembangkan harus melalui tahapan uji klinis sebagaimana standar yang berlaku.
Menurutnya, jangan terburu-buru yang justru berdampak buruk ke depannya.
Sebab, setiap tahap pengembangan vaksin harus dibuktikan dengan data mulai dari kecocokan, keamanan, tingkat keampuhan dan lain-lain.
"Jika pengembangan vaksin Nusantara sudah sesuai prosedur, saya mendukung untuk terus dilanjutkan, difasilitasi kebutuhannya oleh negara, bahkan didampingi dalam prosesnya. Vaksin dalam negeri butuh dukungan bukan hambatan. Ini harus dimaknai sebagai capaian anak bangsa yang harus diapresiasi," ucapnya.
Selain itu, Netty juga berharap polemik seputar pengembangan vaksin tidak berangkat dari adanya standar ganda atau beda perlakuan antara vaksin dalam dan luar negeri.
Polemik ini jangan berangkat dari adanya standar ganda atau beda perlakuan.
Baca juga: PBNU Berharap Semua Masyarakat Indonesia Ikut Vaksinasi Covid-19
Baca juga: Sinovac Katakan Vaksin Covid-19 Miliknya Aman untuk Anak-anak Berusia 3-17 Tahun
"Jangan sampai ada persepsi bahwa produk dari luar dipermudah prosesnya, tapi produk inovasi dalam negeri justru dipersulit. Ini akan jadi preseden buruk yang merugikan rakyat dan menguntungkan elit penjual vaksin. Jika kita dapat mengembangkan produksi dalam negeri yang lebih bagus dan lebih murah, mengapa tidak di dukung?" kata Netty.
Terlebih, kata Netty, Raker Komisi IX DPR RI dengan Kemenkes, Kemenristek/BRIN, BPOM dan tim riset Vaksin Nusantara 10 Maret 2021 lalu telah melahirkan kesepakatan.
Salah satunya, meminta BPOM untuk segera mengeluarkan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinis (PPUK) tahap II terhadap kandidat Vaksin Nusantara.