Pemerintah Susun Aturan Jabatan Kritikal ASN, Berikut Penjelasannya
Kebijakan terkait jabatan kritikal ASN ini merupakan tindak lanjut dari PermenPANRB No. 3/2020 tentang Manajemen Talenta ASN.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Malvyandie Haryadi
Pada diskusi tersebut, Eko Prasojo mengatakan hal terpenting dalam identifikasi dan penetapan jabatan kritikal adalah menganalisis gap (kesenjangan) kekurangan SDM.
Perlu pemetaan sumber data untuk informasi yang dapat digunakan dalam identifikasi kekurangan pekerjaan.
Sumber data bisa berasal dari Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), dan Klasifikasi Baku Jenis Pekerjaan Indonesia (KBJI).
Melalui analisis ini akan diketahui apakah suatu pekerjaan mengalami kesenjangan antara ketersediaan (supply) dan kebutuhan (demand). Untuk menyusun daftar jabatan kritis di lingkup ASN, pemerintah mengidentifikasi pekerjaan yang dapat dimasukkan dalam kategori defisit sesuai prioritas nasional dalam RPJMN dan Indonesia Emas 2045.
“Terkait dengan jabatan fungsional, Bapak bisa perintahkan Instansi Pembina JF untuk menghitung kebutuhan nasional dan kesenjangannya seperti apa. Bukti ini tentu mengacu pada berbagai sumber data kuantitatif, seperti Sakernas, BPS, dan RPJMN," kata Eko.
Eko juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap substansi RPJMN agar penetapan jabatan kritikal ASN nantinya memang dapat mendukung arah pembangunan nasional.
Pemerintah diharapkan dapat mempertimbangkan penggunaan jabatan kritikal sebagai panduan dalam pelatihan, pendidikan, penempatan, dan fungsi strategis lainnya terkait dengan pengelolaan SDM ASN.