Apa Kegunaan Sertifikat Vaksinasi COVID-19? Bolehkah Diunggah Di Medsos? Simak Penjelasannya
Sertifikat Vaksin COVID-19 diberikan kepada masyarakat yang sudah mendapatkan suntikan vaksin, berikut penjelasan lengkapnya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Gigih
Maka pemerintah mengimbau masyarakat untuk menggunakan sertifikat tersebut hanya sesuai dengan kebutuhan.
Baca juga: Update Vaksinasi 25 Maret: 6,3 Juta Warga Indonesia Sudah Terima Vaksin Covid-19
Baca juga: BPOM: Setiap Vaksin Covid-19 Tiba di Indonesia Selalu Diuji Ulang
Karena tersebarnya data pribadi, dapat mengakibatkan risiko atau bahaya bagi masyarat sendiri.
Nadia mengungkapkan bahwa, belum ada aturan yang mengatur sertifikat vaksinasi Covid-19 menjadi dokumen perjalanan.
Sertifikat vaksin COVID-19 tidak bisa menggantikan tes Covid-19 seperti PCR, maupun rapid test antigen maupun Ge-Nose.
Nadia juga menyebutkan, belum ada aturan dari Badan Kesehatan Dunia (WHO), mengenai apakah bisa menggunakan sertifikat vaksinasi Covid-19 untuk perjalanan luar negeri.
"Kita belum tahu mengenai perjalanan antar negara, itu nanti ranahnya WHO," ungkapnya.
Data terakhir dari situs covid19.go.id, tercatat bahwa sudah ada 2.941.016 masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi kedua kalinya.
Sementara target data vaksinasi COVID-19 dari pemerintah mencapai 181.554.465 masyarakat.
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai data COVID-19, Anda bisa mengunjungi situs covid19.go.id.
(Tribunnews.com/Oktavia WW/Gilang Putranto)
Berita lain terkait Data Vaksinasi COVID-19 dan Persebarannya