Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Arti Status Kurang Bayar atau Lebih Bayar saat Lapor SPT Tahunan, Simak Penyebab dan Penyelesaiannya

Berikut ini arti status kurang bayar atau lebih bayar saat lapor SPT Tahunan, dilengkapi penyebab dan penyelesaiannya.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Arti Status Kurang Bayar atau Lebih Bayar saat Lapor SPT Tahunan, Simak Penyebab dan Penyelesaiannya
Tangkap Layar Akun Instagram @ditjenpajakri
Lapor SPT Tahunan secara Online. Arti Status Kurang Bayar atau Lebih Bayar saat Lapor SPT Tahunan, Simak Penyebab dan Penyelesaiannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebentar lagi, waktu lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan akan berakhir.

Batas akhir pelaporan SPT Tahunan wajib pajak sampai 31 Maret 2021.

Anda dapat melaportkan SPT Tahunan secara online melalui laman pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.

Bagi wajib pajak dengan penghasilan lebih dari Rp 60 juta dalam setahun maka mengisi form SPT 1770S.

Kemudian, wajib pajak yang penghasilan kurang dari Rp 60 juta dalam setahun diminta mengisi form SPT 1770SS.

Nah, ketika lapor SPT Tahunan terdapat kode eror yang berisi status kurang bayar atau lebih bayar, Anda dapat melakukan beberapa hal ini.

Lantas, apa arti status kurang bayar atau lebih bayar?

Berita Rekomendasi

Menurut Pasal 29 UU PPh kurang bayar, artinya wajib pajak perlu membayar kekurangan tersebut sebelum melaporkan SPT Pajak Penghasilan (PPh) maupun SPT Masa PPN.

Sementara itu dalam Pasal 28 UU PPh, jika SPT berstatus lebih bayar, artinya pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih kecil dari jumlah kredit pajak.

Maka setelah dilakukan pemeriksaan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak atau pejabat yang ditunjuk, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan setelah diperhitungkan dengan utang pajak berikut sanksi-sanksinya.

Baca juga: Cara Dapatkan EFIN Bila Lupa, Segera Lapor SPT Tahunan Sebelum 31 Maret, Login djponline.pajak.go.id

Berikut ini penyebab dan penyelesaian bila muncul status kurang bayar atau lebih bayar, dilansir Pajak.go.id:

Muncul Status kurang Bayar

Penyebab:

- Semua penyebab untuk SPT dengan status Nihil

- WP belum melakukan pembayaran

- WP sudah melakukan pembayaran, namun nominal yang dibayarkan kurang dari nilai Kurang Bayar pada SPT

- WP tidak mengisi tanggal pelunasan

Penyelesaian:

- Semua penyelesaian untuk SPT dengan status Nihil

- WP harus sudah melakukan pembayaran untuk dapat melaporkan SPT

- WP harus melakukan pembayaran sejumlah dengan nilai Kurang Bayar pada SPT

- WP harus mengisi tanggal pelunasan

Muncul Status Lebih Bayar

Penyebab:

- Semua peneyebab untuk SPT dengan status Nihil

- WP belum menunggah (upload) keterangan atau dokumen yang disyaratkan dalam pelaporan SPT

Penyelesaian:

- Semua penyelesaian untuk SPT dengan status NIHIL

- WP harus mengunggah (upload) dokumen pendukung dalam bentuk ekstensi .pdf (maksimal 40MB)

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan PPh Online, Segera Login djponline.pajak.go.id, Sebelum 31 Maret

Adapun sebagai informasi, berikut ini cara lapor SPT Tahunan via Online:

Panduan Daftar Akun DJP Online

- Buka www.pajak.go.id, klik “LOGIN” untuk menuju djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar.

- Isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”.

Daftar akun DJP Online.
Daftar akun DJP Online. Lapor SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2021, Ini Cara Buat Akun DJP Online hingga Panduan Umum E-Filing. (Tangkap Layar situs djponline.pajak.go.id.)

- Sistem mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan.

Lalu, klik link aktivasi tersebut.

- Setelah akun Anda diaktifkan, silahkan login kembali dengan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.

Panduan Umum E-Filing

- Siapkan dokumen pendukung

- Buka www.pajak.go.id, pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login

- Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing

- Pilih Buat SPT

- Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan.

Isi SPT mengikuti panduan yang ada.

- Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT.

Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi.

Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak.

- Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT

- Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik Selesai dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu Submit SPT

Panduan Upload e-SPT

- Siapkan dokumen pendukung

- Buka www.pajak.go.id, pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP ,kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login

Login DJP Online,
Login DJP Online. Lapor SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2021, Ini Cara Buat Akun DJP Online hingga Panduan Umum E-Filing. (Tangkap Layar djponline.pajak.go.id)

- Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing

- Pilih Buat SPT

- Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan.

Lalu pilih Upload SPT

- Klik +Browse file----csv dan pilih file .csv dari e-SPT Anda

- Anda juga bisa meng-upload lampiran (pdf), bila ada

- Upload SPT Anda, Start Upload

- Klik tombol “OK” pada waktu muncul info bahwa proses upload telah selesai

- Cek kolom “Status Pengiriman”, pastikan statusnya “Siap Kirim”

- Lanjutkan dengan proses pengambilan dan pengisian kode verifikasi, lalu kirim SPT.

BPE dikirim ke email WP.

Informasi selengkapnya >>> Klik

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Berita lain terkait Lapor SPT Tahunan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas