Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diperiksa KPK, Effendi Gazali Akui Pernah Komunikasi dengan Tersangka Bansos Bahas Kuota

Komunikasi itu terkait kuota paket Bansos Covid- 19 di Kementerian Sosial yang digarap sejumlah perusahaan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Diperiksa KPK, Effendi Gazali Akui Pernah Komunikasi dengan Tersangka Bansos Bahas Kuota
Tribunnews/JEPRIMA
Pakar Komunikasi Politik Effendi Ghazali. 

"Jangan berbicara 1 (vendor), kami waktu itu berbicara tentang banyak yang UMKM. Mengenai siapa (vendor) kemudian dapat berapa silakan tanya ke penyidik," kata Effendi.

Effendi juga menampik dirinya pemilik atau memperoleh paket bansos dari Kemensos.

Dia juga membantah kecipratan fulus terkait proyek bansos.

Effendi juga membantah dicecar penyidik soal kepemilikan paket bansos.

"Enggak ada, ngga ada konfirmasi, enggak ada konfirmasi apa-apa," imbuh dia.

Pun demikian, Effendi tak membantah penyidik KPK lebih banyak mendalami keterangannya soal kegiatan di Kemensos itu.

Effendi juga tak membantah mengenal Adi Wahyono lantaran pernah mengajarnya.

Berita Rekomendasi

"Jadi lebih banyak membahas 23 juli 2020 ketika ada seminar nasional tentang riset bansos, saya pembawa acaranya lalu Ray Rangkuti ada beberapa lagi lah," kata Effendi.

Namun, Effendi tidak menjelaskan secara gamblang saat ditanya lebih jauh siapa yang dimaksud dengan 'dewa-dewa' itu.

Effendi justru mempertanyakan, kapan pihak-pihak yang lebih besar atau 'dewa-dewa' terkait kasus bansos ini dipanggil dan diperiksa oleh penyidik KPK.

"Saya sudah datang saya sudah dipanggil sudah memenuhi panggilan walaupun cuma di WA (WhatsApp) ya kan, saya datang yg besar-besar kapan nih dipanggilnya, silakan bapak dan ibu cari sendiri," tandas Effendi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan eks Mensos Juliari Peter Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap.

KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka yakni Ardian Iskandar dan Harry Van Sidabuke yang diduga sebagai pemberi suap.

Juliari bersama Adi dan Matheus diduga menerima suap senilai sekira Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas