Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Desakan agar KPK Segera Tuntaskan Kasus Hambalang dan Jawaban dari Komisi Antirasuah

Sebelumnya, petinggi Demokrat kubu, Max Sopacua, mendesak KPK mengusut keterlibatan sejumlah oknum kader Partai Demokrat terkait kasus Hambalang.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Desakan agar KPK Segera Tuntaskan Kasus Hambalang dan Jawaban dari Komisi Antirasuah
Kolase Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda dan Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat versi KLB Sumut, Max Sopacua memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Bukit Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (25/3/2021). Dalam keterangannya, Max menyeret nama Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas, belum tersentuh dalam kasus korupsi proyek Hambalang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menuntaskan kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan dan Pelatihan dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang terus bermunculan.

Sebelumnya, petinggi Demokrat kubu, Max Sopacua, mendesak KPK mengusut keterlibatan sejumlah oknum kader Partai Demokrat yang ikut menikmati hasil korupsi Wisma Atlet Hambalang namun belum diproses hukum.

Desakan tersebut juga datang dari Direktur Academic Training Legal System (ATLAS), Miartiko Gea. Ia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menuntaskan kasus korupsi tersebut.

"Proyek hambalang mangkrak karena terjadi korupsi yang sangat terstruktur, sistematis dan masif mulai dari perencanaan hingga pada pembangunan fisiknya. Dalam pembangunan proyek hambalang yang mangkrak tersebut negara mengalami kerugian yang sangat besar 463,66 miliar rupiah periode 2010-2011 nilai total loss dari nilai kontrak 1,2 triliun," ujar Miartiko Gea yang merupakan pengamat hukum ini dalam keterangannya, Sabtu (27/3/21).

Baca juga: Kubu Moeldoko Dinilai Lempar Serangan Cukup Tajam setelah Seret Nama Ibas dalam Kasus Hambalang

Menurutnya, dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan banyak pihak yang ikut menikmati hasil korupsi proyek hambalang tersebut. Salah satu pihak yang sering sekali disebut-sebut oleh Yulianis dan Nazarudin dalam korupsi proyek hambalang adalah Ibas Youdhoyono yang pada saat itu sebagai Sekjen Partai Demokrat.

"Bahkan dugaan keterlibatan Ibas dalam bentuk penerimaan aliran dana terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan persidangan dari dua orang saksi yang telah disumpah dan didukung alat bukti dokumen," ucapnya.

Baca juga: Ini Jawaban KPK Diminta Demokrat Versi KLB Usut Tuntas Kasus Hambalang

"Komisi Pemberatasan Koruspi (KPK) harus segera menuntaskan mega proyek korupsi hambalang karena sangat jelas dan terang pihak-pihak mana yang terkait dalam proyek yang merugikan keuangan negara tersebut," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Dia juga menegaskan bahwa tindak pidana korupsi adalah tindak pidana extraordinary crime, oleh karenanya harus di tangani juga dengan cara-cara extraordinary pula.

"Semangat pemberantasan korupsi juga sangat tercermin dari beberapa pernyataan presiden Jokowi yang meminta setiap tindak pidana koruspi yang merugikan keuangan negara harus di usut tuntas. Sikap itu kemudian di implementasikan dengan membentuk tim pemburu koruptor, oleh karenanya KPK jangan sampai kalah dengan tim yang baru tersebut," pungkasnya.

Jawaban KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menyatakan suatu penanganan perkara merupakan murni proses hukum yang didasarkan pada alat bukti.

Ini dikatakan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri merespons permintaan kubu kontra-Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) atau kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang menginginkan KPK mengusut tuntas kasus korupsi proyek Hambalang.

"Kami tegaskan penanganan perkara yang dilakukan KPK adalah murni proses hukum yang didasarkan pada alat bukti dan tidak ada kaitan dengan hal lain di luar penegakan hukum," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (26/3/2021).

Ia kembali menegaskan, KPK dalam menetapkan tersangka didasari setidaknya terdapat dua bukti permulaan yang cukup.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas