Mudik Dilarang, Polri Tetap Bakal Gelar Operasi Ketupat Tahun Ini
Pemerintah telah resmi memutuskan untuk melarang perayaan mudik lebaran 2021. Namun begitu, Polri memastikan tetap akan menggelar operasi ketupat pada
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah resmi memutuskan untuk melarang perayaan mudik lebaran 2021. Namun begitu, Polri memastikan tetap akan menggelar operasi ketupat pada tahun ini.
"Yang jelas dalam kegiatan pengamanan mudik lebaran, Polri akan (tetap) gelar operasi ketupat," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi kepada wartawan, Sabtu (27/3/2021).
Nantinya, kata Rusdi, operasi ketupat tersebut bakal menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah. Dalam hal ini, pengawalan kebijakan terkait pelarangan mudik lebaran.
Baca juga: Alasan di Balik Keputusan Larangan Mudik Lebaran, Antisipasi Varian Baru Covid-19 dari Inggris
Baca juga: Jelang Ramadan, DPR Desak Pemerintah Segera Lakukan Operasi Pasar
Namun begitu, dia tidak menjelaskan lebih lanjut terkait skema pengawasan Polri mengenai pelarangan mudik lebaran. Khususnya apakah akan membangun pos-pos penyekatan seperti pada tahun lalu untuk menghalau para pemudik.
"Tentunya rencana operasi ketupat yang akan dilaksanakan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah tersebut. Sekarang masih taraf perencanaan," tukas dia.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menghapus kegiatan mudik pada Idul Fitri pada tahun ini.
Keputusan ini diambil setelah Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan sejumlah menteri dan lembaga terkait.
"Maka ditetapkan bahwa pada tahun 2021 mudik ditiadakan," ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021).
Aturan ini berlaku untuk seluruh masyarakat. Mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pekerja mandiri.
"Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri BUMN karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ucap Muhadjir.
Meski begitu, pemerintah tetap memberikan jatah cuti Idul Fitri selama sehari. Namun masyarakat dilarang untuk mudik ke kampung halaman.
"Cuti bersama Idul fitri tetap satu hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik," pungkas Muhadjir.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.