Penembak Laskar FPI Dikabarkan Tewas Kecelakaan, Komnas HAM Minta Polri Transparan
Komnas HAM meminta Polri transparan terkait informasi penanganan kasus dugaan unlawful killing terhadap empat laskar FPI.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Polri transparan terkait informasi penanganan kasus dugaan unlawful killing terhadap empat laskar FPI.
Termasuk mengenai salah satu polisi berstatus terlapor dalam kasus itu yang dikabarkan meninggal dunia.
”Kami berharap prosesnya cepat dan dapat dilakukan secara komprehensif. Semua informasi terkait kasus tersebut juga bisa transparan dengan proses akuntabel. Termasuk informasi terkait salah satu (polisi terlapor) yang meninggal,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Jumat (26/3).
Baca juga: Alasan Polri Baru Ungkap Kematian Polisi Terduga Penembak Laskar FPI yang Tewas Sejak Awal Tahun
Anam menyebut, Komnas HAM sebelumnya juga telah mendapat informasi dari polisi terkait satu terlapor yang meninggal itu. Namun, Anam enggan menjelaskan secara rinci kapan mendapatkan informasi tersebut.
Selain pengusutan meninggalnya empat anggota laskar FPI di tangan polisi, Anam juga mengingatkan soal rekomendasi lain yang diberikan Komnas HAM terkait peristiwa itu.
Baca juga: Polri Tunjukkan Akta Kematian Pastikan Seorang Terduga Penembak Laskar FPI Tewas Akibat Kecelakaan
"Kami mengingatkan rekomendasi Komnas HAM ada beberapa hal, ada soal penegakan hukum, senjata, dll. Semakin cepat prosesnya dengan akuntabilitas dan transparansi proses akan semakin baik," kata dia.
Serupa dengan Komnas HAM, anggota Kompolnas Poengki Indarti juga meminta Polri menyampaikan penyebab meninggalnya anggota polisi tersebut ke publik secara terbuka. Hal ini perlu dilakukan supaya tidak menimbulkan kecurigaan di publik terkait kasus tewasnya polisi penembak pengawal Habib Rizieq tersebut.
Baca juga: Kronologis Tewasnya Polisi Terduga Penembak Laskar FPI, Kecelakaan Motor Tunggal di Tangsel
”Saya tidak tahu kapan salah seorang terlapor kasus unlawful killing meninggal dunia karena kecelakaan. Perlu disampaikan kepada publik agar publik paham dan tidak muncul kecurigaan,” kata Poengki kepada wartawan, Jumat (26/3/2021).
Poengki menuturkan, dalam sebuah kasus terlapor dinyatakan meninggal, maka proses hukum padanya gugur karena tidak bisa dimintai pertanggungjawabannya.
”Kalau seorang terlapor meninggal dunia ya laporan terhadap yang meninggal itu gugur, karena orang yang sudah meninggal tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujar Poengki.
Meski begitu, kata Poengki, kasus tersebut masih dilanjutkan dengan memproses 2 terlapor lainnya. Materi penyelidikan pun akan mengarah pada 2 terlapor.
”Tetapi masih ada 2 orang anggota kepolisian lainnya yang sudah dilaporkan terkait kasus yang sama. Oleh karena itu penyidikannya diarahkan kepada dua orang yang masih hidup untuk dapat melihat keterlibatan mereka dalam tindak pidana dan mempertanggungjawabkan sesuai perbuatannya,” ucapnya.
Sebelumnya informasi meninggalnya satu dari tiga anggota Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor dalam kasus unlawful killing itu disampaikan oleh Kabareskkrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Ia mengatakan saat gelar perkara terdapat satu terlapor yang merupakan anggota Polda Metro Jaya tersebut kecelakaan.
“Saat gelar perkara saya mendapat informasi kalau salah satu meninggal karena kecelakaan,” kata Agus kepada wartawan, Kamis (25/3). Namun ia tidak menjelaskan secara detail laporan yang diterimanya.
Agus menyerahkannya ke penyidik.
”Silakan tanya penyidik,” ujar Agus.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono yang kemudian mengungkapkan bahwa anggota Polda Metro Jaya penembak pengawal Rizieq yang tewas itu berinisial EFZ. Ia mengatakan, EFZ tewas dalam kecelakaan tunggal di Tangerang Selatan.
"Salah satu terlapor atas nama EPZ telah meninggal dunia karena kasus kecelakaan tunggal yang terjadi pada 3 Januari 2021 sekitar pukul 23.45 WIB Jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu Kota, Tangerang Selatan. Kecelakaan roda dua motor Scoopy," kata Rusdi di Mabes Polri, Jumat (26/3).
Ia menyebut EPZ meninggal pada keesokan harinya setelah kecelakaan.
"Tanggal 4 Januari sekitar pukul 12.55 WIB yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia, tentunya proses penyidikan masih berjalan dan penyidik Bareskrim akan tuntaskan LP (laporan) ini secara profesional," kata dia.
Meninggalnya 1 polisi terduga pelaku unlawful killing terhadap empat laskar FPI itu membuat kaget pihak keluarga.
“Kaget,” kata kuasa hukum keluarga pengawal Habib Rizieq, Aziz Yanuar, Jumat (26/3).
Aziz pun meminta 2 polisi lainnya segera bertobat atas kesalahan yang dilakukan dalam kasus Unlawful Killing tersebut. Ia juga mendorong 2 polisi lainnya bertemu keluarga pengawal Rizieq untuk minta maaf.
“Semoga yang masih diberi kesempatan hidup segera tobat dan minta keikhlasan kepada para keluarga syuhada,” ujar Azis.
Sementara Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam Laskar FPI meminta Polri mengumumkan hasil autopsi dari rumah sakit terkait dengan penyebab kematian salah satu polisi berstatus terlapor dalam kasus unlawful killing terhadap empat laskar FPI.
"Polisi harus mengumumkan hasil autopsi dari rumah sakit yang Independen atas penyebab kematian polisi tersebut. Kedua, polisi harus mengumumkan secara terbuka, detail kronologi kecelakaan tersebut," kata Ketua TP3 Abdullah Hehamahua dalam keterangan tertulis, Jumat (26/3).
Abdullah mengatakan jika dua hal itu dilakukan polisi secara jujur dan profesional, pihaknya akan dapat menyimpulkan apakah kematian berhubungan dengan sumpah mubahalah yang dilakukan keluarga korban.
"Kalau hasil autopsi dan penjelasan detail dari kronologi kecelakaan yang dialami polisi tersebut tidak ada kaitan langsung dengan sumpah mubahalah yang dilakukan keluarga korban, maka akan muncul dugaan meninggalnya polisi tersebut sebagai suatu skenario penghilangan saksi mata atau mengaburkan barang-barang bukti yang ada," ucap dia.
Lebih lanjut, Abdullah mengatakan Polri perlu jujur, profesional dan terbuka terhadap kasus itu, karena berhubungan dengan nama baik institusi.
"Agar institusi kepolisian dapat membersihkan nama baiknya, maka Polri perlu jujur, profesional dan terbuka dalam penanganan kasus pembunuhan 6 warga sipil di KM50 tersebut. Hal ini sesuai dengan janji presiden Jokowi ketika menerima Tim TP3 beberapa waktu lalu," kata dia.(tribun network/igm/den/riz/dod)