Komite Keselamatan Jurnalis Minta Polisi Usut Tuntas Penyekapan dan Penganiayaan Nurhadi
Oleh karenanya Wawan meminta kepada kepolisian untuk segera mengusut tuntas terkait kasus pengeroyokan tersebut.
Editor: Hendra Gunawan
Kendati demikian, para ajudan dan panitia tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya.
Sepanjang proses interogasi, Wawan menyebut, Nurhadi kerap mengalami tindakan kekerasan seperti halnya pemukulan, tendangan, tamparan hingga ancaman pembunuhan.
"Nurhadi juga ditampar, dipiting, dipukul di beberapa bagian tubuhnya, dan diancam akan dibunuh," ungkapnya.
Nurhadi juga dipaksa menerima uang Rp. 600 ribu sebagai kompensasi perampasan dan pengrusakan alat liputan milik korban.
Namun, uang tersebut ditolak tetapi pelaku bersikeras memaksanya untuk menerima, bahkan memotret ketika Nurhadi memegang uang tersebut.
Meski demikian, jurnalis Tempo itu tetap tidak menerima uang yang dikasih itu, ia meletakkannya di salah satu bagian mobil pelaku.
Setelah menjalani proses interogasi disertai kekerasan itu, pukul 22.25 WIB, Nurhadi dibawa ke sebuah hotel di Jalan Rajawali, Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan, Surabaya.
"Di hotel itu, ia kembali di interogasi oleh dua orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian Polrestabes dan anak asuh Kombes. Pol. Achmad Yani yang bernama Purwanto dan Firman. Pukul 01.10, Nurhadi baru diperbolehkan keluar dari hotel dan diantarkan pulang," tukasnya.
Menyikapi kasus tersebut Komite Keselamatan Jurnalis menyampaikan secara tegas terkait beberapa hal, yakni :
1. Meminta Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta Polda Jawa Timur mengusut tuntas kasus kekerasan yang menimpa jurnalis Tempo, Nurhadi sesuai hukum yang berlaku.
Keseriusan Polda Jatim dalam menindak para pelaku kekerasan menjadi bukti profesionalisme Kepolisian ke depan.
2. Meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya untuk memberikan perlindungan terhadap jurnalis yang melakukan kerja-kerja jurnalistik.
3. Mengingatkan kepada masyarakat serta aparat penegak hukum di manapun bahwa kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-undang Pers.