Tanggapan MUI Setelah Pemerintah Umumkan Larangan Mudik Tahun ini
Keputusan pemerintah melarang mudik Idul Fitri tahun ini dinilai tepat oleh Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan pemerintah melarang mudik Idul Fitri tahun ini dinilai tepat oleh Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas.
Kata dia, masyarakat harus memahami bahwasanya keputusan tersebut merupakan upaya pemerintah dalam menekan penyebaran virus Covid-19 di Indonesia.
"Larangan mudik dalam rangka lebaran yang dikeluarkan oleh pemerintah di tahun 2021 ini dapat difahami karena masalah pandemi covid 19 di negeri ini tingkat penyebarannya masih tinggi," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Minggu (28/3/2021).
Tidak hanya itu, dirinya juga meminta masyarakat untuk mendukung dan menaati secara seksama keputusan yang dibuat.
Sebagai cara untuk membantu menekan serendah-rendahnya kasus penyebaran virus Covid-19 yang hingga saat ini belum menunjukkan tanda-tanda kebaikan.
Baca juga: Mudik Lebaran Dilarang Pemerintah, Pengusaha Bus Merasa Kena Prank
"Untuk itu kesadaran bersama dari seluruh warga masyarakat tentang arti pentingnya kita secara serius, secara bersama untuk menghadapi dan mengatasi masalah Covid-19, ini tentu jelas sangat diharapkan," tukasnya.
Baca juga: Sikapi Larangan Mudik, PT KAI Tunggu Surat Edaran Satgas Covid-19 dan Kemenhub
Diberitakan sebelumnya Pemerintah memberlakukan peniadaan mudik mulai dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan larangan ini berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat.
"Yang terakhir dan yang paling penting larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," tutur Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021).
Muhadjir menegaskan agar masyarakat tidak melakukan perjalanan keluar daerah selama tanggal larangan tersebut.
Perjalanan keluar daerah diperbolehkan untuk kebutuhan yang mendesak.
"Sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah. Sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," ucap Muhadjir.
Keputusan tersebut diambil setelah Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan sejumlah menteri dan lembaga terkait.
"Maka ditetapkan bahwa pada tahun 2021 mudik ditiadakan," ujar Muhadjir.
Dapatakan update terbaru tentang Mudik Lebaran 2021 di Tribunnews.com
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.