Dua Saksi Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Munjul
Dua saksi yang dipanggil yaitu Rafli Akbar Rafjasani selaku staf penilai di Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP), Wahyono Adi dan seorang notaris.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.
Dua saksi yang dipanggil yaitu Rafli Akbar Rafjasani selaku staf penilai di Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP), Wahyono Adi dan Rekan dan seorang notaris bernama Yurisca Lady Enggraeni.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, (29/3/2021).
Belum diketahui apa yang hendak digali penyidik dari Rafli Akbar Rafjasani dan Yurisca Lady Enggraeni.
Baca juga: Dirut Nonaktif Sarana Jaya Irit Bicara Usai Diperiksa KPK di Kasus Korupsi Tanah Munjul
Baca juga: Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Tanah, MAKI Serahkan Data Lahan di Munjul ke KPK
Merujuk KUHAP, saksi merupakan orang yang mengetahui perbuatan tindak pidana.
Hal itu termuat dalam Pasal 1 Angka 26 KUHAP.
KPK diketahui sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019.
Namun, hingga saat ini, KPK belum menyampaikan secara resmi konstruksi perkara kasus ini, maupun pihak-pihak yang telah menyandang status tersangka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.