Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Saksi Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Munjul

Dua saksi yang dipanggil yaitu Rafli Akbar Rafjasani selaku staf penilai di Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP), Wahyono Adi dan seorang notaris.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dua Saksi Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Munjul
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Manajer Unit Pelayanan Pengadaan Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun 2017-Oktober 2020, Rachmat Taufik, seusai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/3/2021) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.

Dua saksi yang dipanggil yaitu Rafli Akbar Rafjasani selaku staf penilai di Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP), Wahyono Adi dan Rekan dan seorang notaris bernama Yurisca Lady Enggraeni.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, (29/3/2021).

Belum diketahui apa yang hendak digali penyidik dari Rafli Akbar Rafjasani dan Yurisca Lady Enggraeni.

Baca juga: Dirut Nonaktif Sarana Jaya Irit Bicara Usai Diperiksa KPK di Kasus Korupsi Tanah Munjul

Baca juga: Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Tanah, MAKI Serahkan Data Lahan di Munjul ke KPK

Merujuk KUHAP, saksi merupakan orang yang mengetahui perbuatan tindak pidana.

Hal itu termuat dalam Pasal 1 Angka 26 KUHAP.

Berita Rekomendasi

KPK diketahui sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019.

Namun, hingga saat ini, KPK belum menyampaikan secara resmi konstruksi perkara kasus ini, maupun pihak-pihak yang telah menyandang status tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas