Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 17 Dibuka? Ini Penjelasan Manajemen Pelaksana
Simak penjelasan Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja mengenai informasi dibukanya Kartu Prakerja gelombang 17.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Gigih
TRIBUNNEWS.COM - Head of Communications Manajemen Pelaksana Prakerja, Louisa Tuhatu buka suara mengenai pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 17.
Louisa mengatakan, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 17 masih ada kemungkinan untuk dibuka.
Hal itu jika ada kuota yang memenuhi status kepesertaan penerima Kartu Prakerja yang dicabut dari gelombang 12 hingga 16.
Adapun, sesuai dengan Permenko 11/2020, penerima Kartu Prakerja wajib membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari setelah ditetapkan sebagai penerima Prakerja.
Bila penerima tidak segera membeli pelatihan dalam batas waktu tersebut, maka kepesertaannya akan dicabut.
Kendati demikian, pihaknya belum bisa memastikan kapan dibukanya pendaftaran untuk gelombang tambahan ini.
"Gelombang 17 akan dibuka bila ada kepesertaan dari gelombang 12-16 yang dicabut karena tidak membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari sejak mereka ditetapkan sebagai penerima Kartu Prakerja," kata Louisa dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Senin (29/3/2021).
Louisa mengingatkan, penerima Kartu Prakerja gelombang 12 masih memiliki waktu untuk membeli pelatihan.
Adapun, batas akhir pembelian pelatihan tersebut sampai dengan 1 April 2021 pukul 23.59 WIB.
Tetapi batas akhir tersebut tidak menjamin untuk menentukan pembukaan gelombang 17.
Sebab, pendaftaran baru dibuka setelah menunggu adanya status penerima Kartu Prakerja yang dicabut dari gelombang 13-16.
"1 April itu adalah deadline untuk gelombang 12. Masih harus menunggu gelombang 13-16," tambah Louisa.
Sebelumnya diketahui, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 16 telah ditutup pada Minggu (28/3/2021) lalu.
Berbeda dari sebelumnya, jumlah kuota untuk gelombang 16 hanya tersedia untuk 300.000 peserta.
Hal itu untuk memenuhi target kuota 2,7 juta peserta Kartu Prakerja pada semester I di tahun 2021.
"Sebetulnya dengan pembukaan gelombang 16 maka target untuk merekrut 2,7 juta peserta di semester I sudah tercapai," ungkap Louisa Tuhatu.
Sebagai persiapan untuk pembukukaan Kartu Prakerja gelombang selanjutnya, simak cara pendaftaran berikut ini.
Pendaftaran Kartu Prakerja secara online:
1. Membuat akun Prakerja
- Masuk ke situs www.prakerja.go.id dan pilih menu Buat Akun.
- Masukan alamat email dan kata sandi.
- Cek email masuk dari akun Prakerja dan ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun email.
- Setelah konfirmasi akun email berhasil, kembali ke situs Prakerja.
2. Isi data diri
- Login akun Prakerja.
Anda bisa memasukkan alamat email dan kata sandi yang baru dibuat.
Nantinya, Anda diminta untuk verifikasi KTP, mengisi data diri, dan nomor HP.
- Kemudian, masukan nomor KTP, nomor Kartu Keluarga, lalu klik Lanjutkan.
- Isikan data diri lengkap sesuai formulir Kartu Prakerja.
Misalnya, mengenai nama lengkap, alamat email, alamat tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, foto KTP, dan foto selfie dengan KTP.
Kemudian, klik Lanjutkan.
- Masukkan nomor telepon.
Setelah mengisi nomor telepon, maka kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.
Nah, ketika swafoto, pastikan foto yang kamu unggah ketika mendaftar sudah sesuai dengan ketentuan agar akun dapat diverifikasi.
Pastikan juga seluruh wajah terlihat jelas, jangan gunakan kacamata, penutup kepala, apalagi menggunakan masker.
3. Ikuti tes
Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.
4. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka.
5. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS.
Skema program Kartu Prakerja pada semester I tahun 2021:
- Bantuan pelatihan sebesar Rp 1.000.000,00.
- Dana insentif pasca-pelatihan sebesar Rp 2.400.000,00 yang akan diberikan sebesar Rp 600.000,00 selama 4 bulan.
- Dana insentif pengisian 3 survei evaluasi sebesar Rp 150.000,00 yang dibayarkan sebesar Rp 50.000,00 setiap survei.
Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja:
- WNI berusia 18 tahun ke atas;
- Pencari kerja atau penganggur (lulusan baru dan program PHK);
- Pekerja (buruh/karyawan);
- Wirausaha;
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal;
- Bukan penerima bansos Kemensos (DTKS), BSU, BPUM, atau sudah menjadi penerima Kartu Prakerja pada 2020;
- Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan pihak lain yang diatur dalam Permenko 11/2020.
(Tribunnews.com/Maliana/Suci Bangun DS)