Kartu Prakerja Gelombang 16 Ditutup, Berikut Cara Cek Lolos atau Tidak dan Panduan Ikut Pelatihan
Berikut cara cek hasil seleksi Kartu Prakerja Gelombang 16 dan panduan mengikuti pelatihan.
Penulis: Nuryanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek hasil seleksi Kartu Prakerja Gelombang 16 dan panduan mengikuti pelatihan.
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 16 telah ditutup, Minggu (28/3/2021).
Pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 16 kini tinggal menunggu pengumuman hasil seleksinya.
Adapun kuota yang disediakan bagi penerima Kartu Prakerja Gelombang 16 yakni 300 ribu orang.
Belum diketahui kapan pengumuman hasil seleksi Kartu Prakerja Gelombang 16.
Baca juga: BLT UMKM Siap Disalurkan Lagi, Berikut Syarat dan Cara Mendapatkannya, Siapkan Berkas Pendaftaran
Jika berkaca pada gelombang sebelumnya, biasanya pengumuman dilaksanakan 3-4 hari setelah waktu penutupan.
Sehingga, kemungkinan hasil seleksi Kartu Prakerja Gelombang 16 akan diumumkan Rabu (31/3/2021) atau Kamis (1/4/2021).
Sembari menunggu informasi pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 16, simak cara untuk mengecek hasil seleksinya.
Berikut cara cek hasil seleksi yang Tribunnews.com rangkum dari www.prakerja.go.id:
Dashboard Kartu Prakerja
Pada tanggal pengumuman seleksi, login ke akun Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id lalu cek di dashboard.
Peserta dapat melihat nomor Kartu Prakerja dan status saldo pada dashboard akun.
Jika tidak lolos, akan ada notifikasi “Kamu Belum Berhasil” pada dashboard akun peserta.
Bagi peserta yang belum lolos, tidak perlu memasukkan semua data lagi untuk pendaftaran ulang.
Jangan berkecil hati, peserta masih bisa mengikuti program Kartu Prakerja di gelombang berikutnya.
SMS Pemberitahuan
Jika lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 16, peserta juga akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS.
Pastikan nomor handphone yang didaftarkan pada akun Kartu Prakerja sama seperti yang dipakai sekarang atau aktif.
Sementara itu, peserta yang tidak lolos tidak akan mendapatkan SMS pemberitahuan.
Baca juga: Stimulus Keringanan Bantuan Listrik dari PLN Diperpanjang April - Juni 2021, Berikut Skema Barunya
Panduan Mengikuti Pelatihan
Setelah dinyatakan lolos, peserta bisa memilih pelatihan program Kartu Prakerja.
Berikut ini langkah mengikuti pelatihan Kartu Prakerja yang Tribunnews.com rangkum dari Instagram @prakerja.go.id:
1. Cek dashboard akun Kartu Prakerja untuk memastikan dana pelatihan sudah tersedia.
2. Bandingkan pelatihan di Bukalapak, Mau Belajar Apa, Pintaria, Pijar Mahir, Sisnaker, Sekolahmu, atau Tokopedia.
3. Penerima Kartu Prakerja harus menonton video tentang Kartu Prakerja yang ada di dashboard sebelum membeli pelatihan pertama.
4. Pilih pelatihan sesuai kebutuhanmu.
5. Beli pelatihan dan bayar dengan Nomor Kartu Prakerja.
6. Batas waktu pembelian pelatihan adalah 30 hari sejak menerima SMS pengumuman.
Bila lewat dari waktu tersebut, maka kepesertaan akan dicabut.
Bantuan Kartu Prakerja tidak diberikan dalam bentuk kartu fisik.
Sebab, penerima akan mendapatkan Nomor Kartu Prakerja yang dapat digunakan untuk membeli pelatihan.
Penerima Kartu Prakerja harus menjaga kerahasiaan Nomor Kartu Prakerja.
Insentif Kartu Prakerja
Peserta yang lolos seleksi akan mendapatkan bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta.
Kemudian, akan mendapatkan dana insentif pascapelatihan sebesar Rp 2,4 juta yang akan diberikan sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulan.
Peserta juga akan menerima dana insentif pengisian 3 survei evaluasi sebesar Rp 150 ribu yang dibayarkan sebesar Rp 50 ribu setiap survei.
Baca juga: Sepanjang Maret, Kemensos Telah Salurkan Bantuan Pangan Non Tunai untuk 10 Juta Penerima
Syarat Peserta Kartu Prakerja
- Terbuka bagi semua WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Pendaftaran terbuka untuk pencari kerja, lulusan baru, korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), karyawan maupun pelaku wirausaha.
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
- Bukan penerima bansos Kementerian Sosial (Data Terpadu Kesejahteran Sosial, Bantuan Subsidi Upah, maupun Banpres Produktif Usaha Mikro).
- Bukan penerima Kartu Prakerja tahun 2020.
- Bukan anggota TNI/Polri, ASN, komisaris/direksi BUMN/BUMD, anggota DPR/DPRD, serta pihak lain yang diatur dalam Permenko 11/2020.
(Tribunnews.com/Nuryanti)