Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kartu Prakerja Gelombang 16 Ditutup, Ini Cara Cek Hasil Seleksi dan Panduan Ikuti Pelatihan

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 16 ditutup, simak cara cek hasil seleksi dan panduan untuk mengikuti pelatihan.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Kartu Prakerja Gelombang 16 Ditutup, Ini Cara Cek Hasil Seleksi dan Panduan Ikuti Pelatihan
Tangkap layar prakerja.go.id
Buku Kartu Prakerja - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 16 telah ditutup. Berikut ini cara cek hasil seleksi dan panduan untuk mengikuti pelatihan. 

Kemudian, cek di dashboard akun Kartu Prakerja.

2. Dashboard Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id

Jika waktu pengumuman seleksi Gelombang telah tiba, pendaftar bisa login ke akun Kartu Prakerja di https://www.prakerja.go.id/, lalu cek dashboard akun Kartu Prakerja (dashboard Kartu Prakerja).

Jika lolos seleksi gelombang, pendaftar juga akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS.

Selain itu, pendaftar juga dapat melihat nomor Kartu Prakerja dan status saldo pada dashboard akun tersebut.

Namun, jika tidak lolos, pendaftar akan mendapatkan notifikasi pada dasboard akun Kartu Prakerja.

Jika tidak lolos, akan ada notifikasi "Tidak Lolos" pada dashboard akun Kartu Prakerja, dan pendaftar tidak perlu memasukkan semua data lagi untuk pendaftaran ulang.

Baca juga: Link Daftar Kartu Prakerja Gelombang 16: Berikut Cara Daftar, Kuota, Insentif serta Syarat

Baca juga: Tips LOLOS Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 16, Besaran Insentif yang Didapat & Cara Ikut Pelatihan

Berita Rekomendasi

Panduan mengikuti pelatihan Kartu Prakerja:

1. Cek dashboard akun Prakerja untuk memastikan dana pelatihan sudah tersedia.

2. Bandingkan pelatihan di Bukalapak, Mau Belajar Apa, Pintaria, Pijar Mahir, Sisnaker, Sekolahmu, atau Tokopedia.

3. Pilih pelatihan sesuai kebutuhanmu.

4. Beli pelatihan dan bayar dengan Nomor Kartu Prakerja.

5. Batas waktu pembelian pelatihan adalah 30 hari sejak menerima SMS pengumuman.

Bila lewat dari waktu tersebut, maka kepesertaan akan dicabut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas