Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenag Bakal Cabut Izin Lembaga Zakat yang Terkait Organisasi Teroris

Tarmizi Tohor menegaskan pihaknya tidak akan segan-segan mencabut izin lembaga yang terkait dengan organisasi terlarang, termasuk terorisme.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kemenag Bakal Cabut Izin Lembaga Zakat yang Terkait Organisasi Teroris
Tribun Kaltim
LOGO Kementerian Agama/Kemenag 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Tarmizi Tohor menegaskan pihaknya tidak akan segan-segan mencabut izin lembaga yang terkait dengan organisasi terlarang, termasuk terorisme.

Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI telah mencabut izin LAZ ABA yang sempat mencuat kasusnya dengan menyalahgunakan wilayah operasional terkait kotak amal, selain kasus terorisme.

“Verifikasi perizinan secara berlapis dilakukan juga oleh Baznas, hasil rekomendasi Baznas dilakukan verifikasi akhir oleh Kemenag, sehingga diharapkan LAZ yang diberikan izin betul-betul bekerja untuk umat," ujar Tarmizi melalui keterangan tertulis, Senin (29/3/2021).

Tarmizi berharap kasus lembaga zakat bermasalah dapat dijadikan pelajaran.

Dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 606 Tahun 2020 mengamanatkan dana ZIS dan DSKL yang diterima harus bebas dari tindakan pencucian uang dan hasil kriminal lainnya termasuk korupsi dan terorisme.

“Tindakan terorisme tentunya bertentangan dengan kepatuhan syariah yang harus ditaati,” ujar Tarmizi.

Kemenag, menurut Tarmizi, bakal memberdayakan Unit Pengumpul Zakat di Masjid untuk mengawasi peredaran kotak amal di lingkungan masjid.

Berita Rekomendasi

Serta pembuatan sistem laporan keuangan masjid yang tahun ini akan digarap.

Baca juga: Gebrakan Kemenag untuk Kreatifitas Guru PAI dan Masa Depan Pendidikan di Indonesia

“Ini untuk menghindari penyebaran kotak amal liar dari lembaga terlarang," tutur Tarmizi.

Dirinya mengajak masyarakat untuk bersama mengawasi lembaga pengelola zakat bermasalah, dengan melapor ke pihaknya.

Menurutnya, masyarakat memiliki peran penting dalam pengawasan lembaga pengelola zakat.

“Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2011 Pasal 35 dijelaskan bahwa masyarakat dapat berperan dalam pengawasan terhadap lembaga zakat, dengan melapor ke Kemenag melalui simbi.kemenag.go.id/simzat,” kata Tarmizi.

Dalam mengawasi sekitar 685 Organisasi Pengelola Zakat resmi yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia diperlukan pengawasan dari pihak yang paling dekat dengan lokasi lembaga zakat yang ada. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas