Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Rizieq Shihab Besok Digelar Offline, PN Jakarta Timur Buka Akses Siaran Langsung di Youtube

Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan kembali menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab, Selasa (30/3/2021).

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sidang Rizieq Shihab Besok Digelar Offline, PN Jakarta Timur Buka Akses Siaran Langsung di Youtube
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pelanggaran undang-undang kekarantinaan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, Selasa (30/3/2021).

Sidang besok beragendakan mendengar pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau pembelaan kubu Rizieq Shihab.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan sidang Rizieq Shihab besok tetap digelar offline dengan kehadiran terdakwa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca juga: Sidang Rizieq Rampung, Personel Keamanan Mulai Tinggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur

"Sidang dilakukan secara Offline, Terdakwa hadir dalam persidangan di PN Jaktim," kata Alex saat dikonfirmasi, Senin (29/3/2021) malam.

Baca juga: Mahfud MD Tanggapi Tudingan Rizieq yang Menyalahkannya soal Kerumunan di Bandara: Alibinya Salah

Untuk agenda sidang besok, layanan siaran langsung via akun Youtube Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan kembali dibuka.

Namun jika sidang sudah masuk agenda pemeriksaan saksi, maka layanan siaran langsung via Youtube akan ditutup lagi.

Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Shihab Siap Diperiksa Polisi Terkait Temuan Badik dan Pedang di Mobilnya

Berita Rekomendasi

Hal ini merujuk pada aturan Pasal 159 Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Layanan streaming YouTube Pengadilan Negeri Jaktim akan dibuka dan disiarkan. Kecuali dalam tahap pemeriksaan saksi, layanan streaming akan ditutup," jelas Alex.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas