Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Suap Bansos Covid-19, Jaksa KPK Hari Ini Panggil 12 Saksi

Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan Bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2021.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Sidang Suap Bansos Covid-19, Jaksa KPK Hari Ini Panggil 12 Saksi
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Pedangdut Cita Citata menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kementerian Sosial, Senin (29/3/2021).

Yang akan duduk sebagai terdakwa yaitu Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Dalam sidang kali ini, tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil 12 saksi.

Sidang pertama didahului dengan terdakwa Harry Vab Sidabukke pukul 10.00 WIB dengan saksi, Sanjaya, Wan Guntar, Lalan Sukmajaya, Muslih, Lucky Falian Setiabudi, dan Selvy Nurbaety.

"Panggilan saksi untuk sidang Senin 29 Maret, terdakwa Harry V Sidabukke (panggilan jam 10.00)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Tribunnews.com, Senin (29/3/2021).

Baca juga: Diperiksa KPK soal Korupsi Bansos, Begini Pengakuan Cita Citata Terkait Acara di Labuan Bajo

Sementara bagi terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja, panggilan saksi akan dimulai pukul 13.00 WIB. Saksinya yakni Isro Budi Nauli, Nuzulia Nasution, Helmi Rivai, Indah Budi Safitri, dan Imanuel Tarigan.

Baca juga: Tak Banyak Bicara Seusai Diperiksa KPK soal Korupsi Bansos Covid-19, Cita Citata Janjikan Hal Ini

Berita Rekomendasi

Dalam perkara ini, Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Harry Van Sidabukke dan konsultan hukum Ardian Iskandar Maddanatja, didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara senilai Rp3,2 miliar.

Suap itu disebut untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bansos untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Jaksa menyebut Harry Van Sidabukke menyuap Juliari Batubara sebesar Rp1,28 miliar. Sedangkan Ardian Iskandar, disebut jaksa, menyuap Juliari senilai Rp1,95 miliar.

Total suap yang diberikan kedua terdakwa kepada Juliari sejumlah Rp3,2 miliar.

Harry Van Sidabukke disebut mendapat proyek pengerjaan paket sembako sebanyak 1,5 juta melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonganan Sude.

Sementara Ardian IskandarMaddanatja, menyuap Juliari terkait penunjukkan perusahaannya sebagai salah satu vendor yang mengerjakan pendistribusian bansos Covid-19

Uang sebesar Rp3,2 miliar itu, menurut jaksa, tak hanya dinikmati oleh Juliari, tapi juga mengalir untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19 di Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial Korban Bencana Kemensos Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas