Belajar Tatap Muka Bisa Dihentikan Jika Ada Penularan Covid-19 di Sekolah
Penutupan sekolah bakal terus dilakukan selama penularan Covid-19 masih terjadi di lingkungan sekolah.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengungkapkan penerapan pembelajaran tatap muka terbatas dapat dihentikan jika ditemukan kasus positif Covid-19 di sekolah.
Penutupan bakal terus dilakukan selama penularan Covid-19 masih terjadi di lingkungan sekolah.
"Jadi kalau ada infeksi di sekolah tersebut, bisa dengan segera ditutup ya tatap muka terbatasnya, selama infeksi masih ada atau terjadi," kata Nadiem dalam konferensi pers virtual, Selasa (30/3/2021).
Menurut Nadiem, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Kanwil Kemenag wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas.
Mantan CEO Gojek ini mengatakan penerapan pembelajaran tatap muka terbatas ini tidak bersifat absolut. Sehingga jika ada penularan Covid-19, sekolah wajib ditutup.
Baca juga: Nadiem: Orangtua Boleh Putuskan Anak Ikut Sekolah Tatap Muka atau Tetap PJJ
Baca juga: Kemendikbud Hentikan Subsidi Kuota PJJ untuk Pengguna di Bawah 1 GB
"Bukannya kita mewajibkan tatap muka, tapi kalau ada infeksi covid di dalam sekolah itu tidak ada penutupan. Tidak, itu salah. Kalau ada infeksi harus segera ditutup sementara untuk sekolahnya," tutur Nadiem.
Seperti diketahui, Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menggelar pembelajaran tatap muka terbatas untuk para satuan pendidikan di Indonesia.
Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan sekolah wajib menerapkan pembelajaran tatap muka secara terbatas, setelah para pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah tersebut seluruhnya divaksin.
"Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di dalam satu sekolah sudah divaksinasi secara lengkap. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau kantor Kemenag mewajibkan ya ya, mewajibkan satuan pendidikan tersebut menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual, Selasa (30/3/2021).
Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).