Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BOCORAN Jadwal Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 16 Diumumkan, Simak Cara Cek Lolos atau Tidak

Pada tanggal pengumuman seleksi, login ke akun Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id lalu cek di dashboard.

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in BOCORAN Jadwal Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 16 Diumumkan, Simak Cara Cek Lolos atau Tidak
Kolase Foto Surya/Tribunnews
Ilustrasi Kartu Pra Kerja. Pada tanggal pengumuman seleksi, login ke akun Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id lalu cek di dashboard. 

5. Beli pelatihan dan bayar dengan Nomor Kartu Prakerja.

6. Batas waktu pembelian pelatihan adalah 30 hari sejak menerima SMS pengumuman.

Bila lewat dari waktu tersebut, maka kepesertaan akan dicabut.

Bantuan Kartu Prakerja tidak diberikan dalam bentuk kartu fisik.

Sebab, penerima akan mendapatkan Nomor Kartu Prakerja yang dapat digunakan untuk membeli pelatihan.

Penerima Kartu Prakerja harus menjaga kerahasiaan Nomor Kartu Prakerja.

Insentif Kartu Prakerja

Berita Rekomendasi

Peserta yang lolos seleksi akan mendapatkan bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta.

Kemudian, akan mendapatkan dana insentif pascapelatihan sebesar Rp 2,4 juta yang akan diberikan sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulan.

Peserta juga akan menerima dana insentif pengisian 3 survei evaluasi sebesar Rp 150 ribu yang dibayarkan sebesar Rp 50 ribu setiap survei.

Baca juga: Mensos Risma Beri Bantuan Warga Terdampak Ledakan Kilang Minyak di Balongan Indramayu 

Syarat Peserta Kartu Prakerja

- Terbuka bagi semua WNI berusia 18 tahun ke atas.

- Pendaftaran terbuka untuk pencari kerja, lulusan baru, korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), karyawan maupun pelaku wirausaha.

- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

- Bukan penerima bansos Kementerian Sosial (Data Terpadu Kesejahteran Sosial, Bantuan Subsidi Upah, maupun Banpres Produktif Usaha Mikro).

- Bukan penerima Kartu Prakerja tahun 2020.

- Bukan anggota TNI/Polri, ASN, komisaris/direksi BUMN/BUMD, anggota DPR/DPRD, serta pihak lain yang diatur dalam Permenko 11/2020.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait Kartu Prakerja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas