Cara Mendapatkan EFIN Online untuk Lapor SPT Tahunan, Ini Solusi jika Lupa EFIN
Berikut cara mendapatkan EFIN untuk lapor SPT Tahunan secara online, Anda bisa mengirimkan permintaan EFIN ke email kantor pajak.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mendapatkan EFIN online untuk lapor SPT Tahunan.
Anda bisa melakukan permohonan Electronic Filing Identification Number (EFIN) melalui email.
Cukup mengirimkan permintaan EFIN ke email kantor pajak dengan mengisi data sebagai persyaratan dan mengisi formulir pengajuan EFIN.
Selain itu, bila Anda lupa EFIN juga bisa mengajukan permintaan EFIN kembali.
Wajib pajak perlu mencantumkan informasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, email, dan nomor handphone pada badan email.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan EFIN secara online?
Berikut ini cara mendapatkan EFIN secara online, dikutip dari laman DJP:
Cara mendapatkan EFIN online bagi wajib pajak pribadi:
- Download/unduh dan isi formulir pengajuan EFIN.
Formulir pengajuan EFIN dapat diunduh di sini.
- Foto formulir yang sudah terisi dengan lengkap tersebut.
Kemudian, lakukan swafoto dengan memegang KTP asli dan NPWP asli.
Saat swafoto, nomor NPWP dan NIK KTP harus terlihat karena akan diperiksa oleh petugas.
- Lalu, kirimkan e-mail permohonan EFIN online dengan subjek e-mail: ‘PERMINTAAN NOMOR EFIN’.
Untuk di kolom pesan, ketik nomor NPWP, Nama Lengkap, NIK, alamat tempat tinggal, alamat email wajib pajak, dan nomor handphone.
Pada kolom tujuan tulis alamat tujuan, Anda dapat melihat daftar alamat email resmi kantor pajak dapat diakses melalui tautan www.pajak.go.id/unit-kerja.
- Lampirkan foto formulir permohonan EFIN serta swafoto wajib pajak yang memegang NPWP dan KTP.
Setelah semua proses dilakukan wajib pajak tinggal menunggu permohonan EFIN diproses DJP.
- Wajib pajak juga bisa menghubungi KPP tempat Anda terdaftar untuk menanyakan kabar permohonan nomor EFIN.
- Setelah mendapat EFIN pajak, bisa langsung aktivasi EFIN pada situs DJP Online.
- Setelah EFIN Anda aktif, Anda dapat menggunakannya untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online.
Baca juga: Panduan Lapor SPT Tahunan Secara Online, Segera Login djponline.pajak.go.id, Terakhir Besok!
Baca juga: Muncul Status Kurang Bayar atau Lebih Bayar saat Lapor SPT Tahunan? Ini Arti hingga Penyebabnya
Cara mendapatkan EFIN bagi wajib pajak badan
- Unduh dan isi formulir pengajuan EFIN.
Formulir pengajuan EFIN dapat diunduh di sini.
- Isi permohonan aktivasi EFIN oleh pengurus perusahaan.
- Pengurus datang ke KPP tempat terdaftar.
Tidak bisa di kantor pajak mana saja.
- Pengurus menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan.
- Kalau pengurusnya adalah orang Indonesia, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi KTP dan kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus.
- Kalau pengurusnya orang asing, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi Paspor, KITAS atau KITAP, dan NPWP atau SKT-nya.
- Tunjukkan asli dan serahkan kartu NPWP atau SKT atas nama wajib pajak badan.
- Menyampaikan alamat email aktif badan tersebut.
Cara mendapatkan EFIN untuk wajib pajak badan kantor cabang
- Yang mengajukan permohonan EFIN adalah pimpinan kantor cabang.
- Datang ke KPP tempat kantor cabang terdaftar sebagai wajib pajak.
- Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang.
- Surat penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang mewakili badan.
- Kalau pengurusnya adalah orang Indonesia, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi KTP dan kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus.
Bila pengurusnya orang - asing, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi Paspor, KITAS atau KITAP, dan NPWP atau SKT-nya.
- Tunjukkan asli dan serahkan kartu NPWP atau SKT atas nama kantor cabang.
- Menyampaikan alamat email aktif kantor cabang tersebut.
- Setelah berhasil mendapatkan EFIN, maka bisa aktivasi EFIN melalui laman DPJ Online.
Sementara itu, bila Anda lupa EFIN, juga bisa melihat video singkat berdurasi sekitar 1 menit 33 detik yang diunggah di media sosial DJP.
Dalam video tersebut, membagikan cara permohonan EFIN melalui email.
Berikut cara mendapatkan kembali EFIN secara online:
- Buka email untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN.
Pada kolom tujuan tulis alamat tujuan, Anda dapat melihat daftar alamat email resmi kantor pajak.
- Lanjut ke kolom isi email dengan mengisi data-data:
Wajib pajak perlu mencantumkan informasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, email, dan nomor handphone pada badan email.
Selain itu, diwajinkan mencantumkan swafoto/selfie sambil memegang KTP dan kartu NPWP.
Pastikan semua terlihat jelas.
- Kirim email
Tunggu sampai tim dari kantor pajak yang bersangkutan memberikan balasan berupa nomor EFIN yang bisa digunakan untuk mendaftar Djp Online atau reset password bila lupa.
Bila dalam jangka waktu tersebut belum juga menerima balasan, wajib pajak bisa mengirimkan permintaan kembali dengan alamat email yang sama.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kontan.co.id/Virdita Ratriani)
Berita lain terkait Lapor SPT Tahunan