Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Cek Ketidakhadiran Jhoni Allen Marbun Dkk dalam Sidang Perdana Gugatan AHY

Pihak penggugat yaitu AHY dan Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya diwakili oleh tujuh pengacaranya.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hakim Cek Ketidakhadiran Jhoni Allen Marbun Dkk dalam Sidang Perdana Gugatan AHY
kolase tribunnews
Jhoni Allen Marbun dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Ketua IG Eko Purwanto sempat menanyakan dan mengecek kehadiran pihak tergugat dalam sidang perdana gugatan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kepada 10 eks kader yang terlibat kongres luar biasa (KLB) dan dipecatnya. 

Pantauan Tribunnews.com, dalama sidang itu yang hadir hanyalah pihak penggugat dan turut tergugat. 

Pihak penggugat yaitu AHY dan Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya diwakili oleh tujuh pengacaranya.

Namun tak terlihat mantan wakil ketua KPK Bambang Widjojanto dalam rombongan pengacara itu. 

Sementara pihak turut tergugat yaitu Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly diwakili kehadirannya oleh tiga orang. 

Hakim lantas memanggil dan mengecek kehadiran dari pihak tergugat I hingga tergugat X. Antara lain tergugat I Jhoni Allen Marbun, tergugat II Boyke Novrizon, tergugat III Supandi R Sugondo, tergugat IV Tri Julianto, tergugat V Marzuki Alie, tergugat VI Darmizal, tergugat VII Achmad Yahya, tergugat VIII Max Sopacua, tergugat IX Syofwatillah Mohzaib, dan tergugat X Yus Sudarso. Namun ternyata pihak tergugat I sampai X tidak hadir.

"Kemudian untuk tergugat, tergugat sudah dilakukan pemanggilan terhadap tergugat I Jhoni Allen Marbun, telah dilakukan pemanggilan melalui juru sita PN Bogor tanggal 19 Maret 2021, relaas panggilannya ada, apakah tergugat I hadir? Tidak ada, tidak hadir," ujar hakim, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/3/2021). 

Baca juga: Sidang Perdana Gugatan AHY Diskors, Hakim Sebut Berkas Penggugat Tak Lengkap

Berita Rekomendasi

Hakim lantas menyatakan bahwa pihak Pengadilan Tipikor sudah melakukan pemanggilan terhadap para tergugat untuk hadir dalam persidangan. 

Hanya saja, lanjutnya, para tergugat I hingga tergugat X disebutnya tak memberikan keterangan mengapa tidak hadir.

"Kenapa saya bacakan data relaas panggilan ini, untuk diketahui semuanya bahwa PN Jakpus telah memanggil para pihak berperkara dan pemanggilan tersebut relaas-nya semuanya telah kembali dan pihak-pihak yang saya sebutkan tadi tidak hadir sampai siang ini, tidak ada pemberitahuan," jelasnya. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas