Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Rizieq Shihab: Jaksa Terlalu 'Baper' dengan Kata-kata Pandir

Tim kuasa hukum berpendapat eksepsi sudah membantah isi dakwaan bahwa Rizieq Shihab menghasut simpatisan menghadiri acara Maulid Nabi.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kuasa Hukum Rizieq Shihab: Jaksa Terlalu 'Baper' dengan Kata-kata Pandir
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Tim hukum Habib Rizieq Shihab sempat tak diperbolehkan masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021) 

Jaksa: pemuka agama tapi tak paham etika

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyinggung etika eks pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).

Dalam sidang agenda tanggapan jaksa atas eksepsi atau pembelaan Rizieq Shihab, jaksa mengatakan ucapan Rizieq yang minta polisi dan jaksa bertobat sebelum diazab adalah pernyataan dramatisir dengan tujuan membentuk opini publik semata.

Rizieq dalam eksepsi yang dibacakan pada Jumat (26/3) kemarin menilai dakwaan jaksa keliru karena mempermasalahkan undangan keagamaan dianggap sebagai penghasutan.

"Eksepsi terdakwa tersebut terlalu berlebih-lebihan dan mendramatisir, suatu keadaan yang bertujuan menciptakan opini dengan terdakwa bersumpah bahwa manusia tidak beragama atau anti-agama yang memfitnah undangan agama sebagai hasutan kejahatan," kata jaksa membaca tanggapan atas eksepsi Rizieq, di persidangan.

Baca juga: Jaksa Balas Rizieq: Sekalipun Surat Dakwaan Tak Muat Fakta, Pokok Perkara Harus Tetap Dibuktikan

Jaksa mengatakan Rizieq Shihab yang kerap mengaku sebagai imam besar sebuah organisasi Islam dan punya banyak pengikut, tidak semestinya mengeluarkan kata - kata layaknya orang tak paham etika. 

Baca juga: Eksepsi Rizieq soal Dakwaan Fitnah Ditanggapi JPU, Pengacara: Mereka Baper

"Seharusnya sebagai orang yang jadi panutan, tidaklah menyimpulkan hasutan yang dilakukan terdakwa atas kegiatan pernikahan anaknya sekaligus pelaksanaan maulid Nabi Muhammad SAW, tidak semestinya ada kata-kata pada akhir eksepsi di halaman 7 berbunyi 'kepolisian dan kejaksaan segera bertaubat sebelum kena azab Allah SWT', inilah contoh kata-kata yang tidak perlu dipertontonkan sebagai orang yang paham etika," ucap jaksa.

Berita Rekomendasi

Dalam sidang agenda pembacaan eksepsi yang digelar pada Jumat (26/3) kemarin, Rizieq menyerukan polisi dan jaksa segera bertobat. 

Rizieq dalam eksepsinya menyatakan cuma manusia tidak beragama atau anti-agama yang menganggap undangan beribadah sebagai sebuah bentuk penghasutan.

"Demi Allah, saya bersumpah bahwa hanya manusia tidak beragama atau anti-agama yang memfitnah undangan ibadah sebagai hasutan kejahatan. Karenanya, melalui sidang ini saya serukan kepada polisi dan jaksa, segera bertobat kepada Allah SWT sebelum kalian terkena azab Allah," kata Rizieq.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas