Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terduga Teroris Bekasi-Condet Sempat Sambangi PN Jaktim, Polisi Perketat Keamanan Pengadilan

Dua terduga teroris yang diamankan Densus 88 ada yang sempat mendatangi PN Jaktim, tempat persidangan terdakwa Rizieq Shihab.

Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Terduga Teroris Bekasi-Condet Sempat Sambangi PN Jaktim, Polisi Perketat Keamanan Pengadilan
Tribun Jakarta
Suasana di depan PN Jakarta Timur jelang sidang offline Rizieq Shihab. Personel gabungan hingga barracuda telah disiagakan di lokasi, Jumat (26/3/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terduga teroris yang ditangkap pada Senin (29/3/2021) kemarin dari keterangan polisi sempat ada yang mengunjungi Pengadilan Negeri Jakarta Timur, di mana Rizieq Shihab tengah menjalani sidang atas perkarannya.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Erwin Kurniawan membenarkan hal itu bahwa kedua terduga teroris, HH dan ZA sempat berada di kawasan PN Jaktim.

"Tentu ini juga menjadi dasar pertimbangan meningkatkan kewaspadaan dan cara bertindak yang lebih efektif di dalam mencegah," kata Erwin di PN Jaktim, Selasa (30/3/2021).

Baca juga: Tanpa Amien Rais, TP3 Laskar Pembela Rizieq Shihab Temui Fraksi PKS DPR

Erwin pun melakukan pengetatan di sekitar PN Jaktim

"Peningkatan jumlah personil tidak, tetapi taktis kita lebih meningkatkan lagi, kita lebih utamakan terurama terhadap orang yang melintas di sekitar PN Jaktim," katanya.

Dari Polda Metro Jaya pun, dikatakan Erwin, menurunkan 1.394 personel gabungan dari TNI-Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Mereka membagi pengamanan itu menjadi empat ring, termasuk di dalam ruang sidang.

Baca juga: Temuan Atribut FPI Dalam Penggerebekan Terduga Teroris, Pengacara Rizieq: Bisa Dibeli di Mana-mana

Berita Rekomendasi

Diketahui, sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran membeberkan soal penangkapan empat terduga teroris di dua tempat berbeda, yakni di Kabupaten Bekasi dan di Condet, Jakarta Timur.

Keempat tersangka yakni ZA (37), BS (43), AJ (46), dan HH (56).

Fadil mengatakan keempat tersangka memiliki perannya masing-masing dan memiliki kode terkait apa yang mereka lakukan.

Satu di antara yang dijelaskan Fadil yakni istilah Takjil untuk kode terkait bahan peledak yang dibuat.

Baca juga: Pakai Kode Takjil untuk Istilah Bahan Peledak, Ini Peran 4 Terduga Teroris yang Ditangkap Polisi

Adapun Fadil mengatakan ZA berperan sebagai pembeli bahan baku peledak, seperti aseton, HCL, termometer, dan aluminium powder.

"(ZA) memberitahukan kepada saudara BS cara pembuatan dan cara mencampurkan cairan-cairan yang telah disiapkan tersebut," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/3/2021).

Kemudian, dikatakan Fadil, BS selaku pembuat memberitahu kepada AJ

"Menyampaikan kepada saudara AJ terkait dengan takjil. Mereka mengistilahkan dengan istilah takjil. Setelah dicampurkan yang akan menghasilkan bom dengan ledakan besar," lanjutnya.

Petugas kepolisian melakukan penggeledahan rumah terduga teroris di kawasan Condet, Jakarta Timur, Senin (29/3/2021). Kepolisian Polda Metro Jaya menangkap dua terduga teroris di kediamannya yang juga dijadikan ruang pamer (showroom) mobil bekas. Penangkapan kedua terduga teroris ini berkaitan dengan peristiwa bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar pada Minggu (28/3) pagi. Tribunnews/Jeprima
Petugas kepolisian melakukan penggeledahan rumah terduga teroris di kawasan Condet, Jakarta Timur, Senin (29/3/2021). Kepolisian Polda Metro Jaya menangkap dua terduga teroris di kediamannya yang juga dijadikan ruang pamer (showroom) mobil bekas. Penangkapan kedua terduga teroris ini berkaitan dengan peristiwa bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar pada Minggu (28/3) pagi. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Dari sana, Fadil mengatakan AJ membantu ZA untuk membuat bahan peledak tersebut bersama-sama dengan BS.

Ketiganya juga sempat mengikuti pertemuan dalam rangka persiapan-persialan melakukan teror dengan menggunakan bahan peledak.

"Saudara HH yang keempat ditangkap di Condet. ini yang memiliki peran cukup penting di dalam kelompok ini. Dia yang merencanakan, mengatur taktis, dan teknis pembuatan bersama dengan saudara ZA," kata Fadil.

HH, dikatakan Fadil, juga hadir dalam beberapa pertemuan-pertemuan untuk mempersiapkan kegiatan, membiayai dan mengirimkan video tentang teknis pembuatan kepada tiga tersangka lainnya.

"Kepada para tersangka dapat dipersangkakan pasal 15 jo pasal 7 dan atau pasal 9 UU nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana minimal 15 tahun penjara," pungkas Fadil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas