1.062 Polsek Tak Bisa Lakukan Penyidikan, Ketua Komisi III DPR: Kebijakan Reformatif
Ketua Komisi III DPR, Herman Herry nilai keputusan 1.062 Polsek di Indonesia yang tidak bisa melakukan penyidikan adalah kebijakan yang reformatif.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR, Herman Herry mengapresiasi keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait 1.062 Polsek di Indonesia yang tidak bisa melakukan penyidikan.
Selain bentuk penggenapan janji serta visi dan misi Kapolri yang telah disampaikan pada fit and proper test di Komisi III, Herman menilai keputusan itu merupakan kebijakan yang reformatif.
“Ini merupakan kebijakan reformatif Kapolri dalam rangka efisiensi organisasi Kepolisian. Tentu ini juga selaras dengan tren birokrasi saat ini,” kata Herman kepada wartawan, Rabu (31/3/2021).
Baca juga: Lewat Keputusan Kapolri, 1.062 Polsek Tak Lagi Lakukan Penyidikan
Adapun keputusan Kapolri tersebut tertuang dalam Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan).
Keputusan ini adalah tindak lanjut program prioritas Jenderal Sigit yang disampaikan pada Commander Wish.
Herman meyakini, penentuan Polsek yang tidak bisa melakukan penyidikan ini sudah berdasarkan kajian mendalam dengan memperhatikan data gangguan Kamtibnas di masing-masing daerah.
“Dengan kebijakan ini saya berharap Polri bisa lebih dekat dengan masyarakat,” ucap politikus PDI Perjuangan asal Nusa Tenggara Timur itu.
Baca juga: Kapolri: 4 Terduga Teroris Ditangkap di Jakarta dan Bekasi, Barang Bukti 5 Bom Aktif Disita
Tentu, kata Herman, dengan adanya kebijakan itu kinerja kepolisian ke depan bisa lebih terukur.
Sebab, setiap Polsek telah memiliki Key Performance Index masing-masing dalam bekerja di lapangan.
“Saya secara khusus memberikan masukan kepada Kapolri agar ke depannya tidak ada diskriminasi terhadap Polsek yang dapat melakukan penyidikan dan tidak dapat melakukan penyidikan. Setiap polisi harus memiliki kesempatan yang sama dalam peningkatan karier,” ucap Herman.
Diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan terkait 1.062 polsek di Indonesia yang tidak bisa melakukan penyidikan.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan). Keputusan ini adalah tindak lanjut program prioritas Jenderal Sigit yang disampaikan pada Commander Wish.
Keputusan ini dibuat setelah memperhatikan usulan dari polda-polda perihal penunjukan Polsek yang hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban serta tidak melakukan penyidikan.
Ini juga merupakan program prioritas Kapolri pada bidang transformasi serta kegiatan penguatan polsek dan polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri.
"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor B/1092/II/REN.1.3/2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan polsek tertentu," tulis Sigit.
Keputusan ini diteken Jenderal Sigit pada 23 Maret 2021.
Keputusan ini juga diikuti lampiran berupa daftar nama 1.062 polsek yang tidak melakukan penyidikan.
Ada sejumlah kriteria atau alasan sebuah polsek tidak melakukan penyidikan.
Ada yang karena jarak tempuhnya dekat dengan polres, ada pula yang karena hanya menerima sedikit laporan polisi dalam setahun.