Hasil KLB Kubu Moeldoko Resmi Ditolak, AHY akan Keliling Nusantara untuk Perkuat Soliditas Demokrat
Setelah pemerintah resmi menolak hasil KLB Kubu Moeldoko, AHY menyatakan akan kembali keliling nusantara, untuk memperkuat soliditas Partai Demokrat.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Setelah pemerintah resmi menolak hasil KLB Kubu Moeldoko, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan akan kembali keliling nusantara, untuk memperkuat soliditas Partai Demokrat.
Hal tersebut disampaikannya pada konferensi pers, Rabu (31/3/2021) yang dikutip dari Breaking News Kompas TV.
"Akhir minggu ini Insyaallah saya akan kembali melanjutkan perjalanan saya keliling nusantara. Untuk memperkuat soliditas dan persatuan segenap kader di tanah air," kata AHY dikutip dari Kompas TV.
Baca juga: Tak Jadi Lengser dari Ketum Demokrat, AHY Apresiasi Jokowi Tunaikan Janji Tegakkan Hukum yang Adil
Baca juga: Setelah Keputusan Kemenkumham ke Hasil KLB Demokrat: Pesan AHY, Ibas hingga Reaksi Kubu Moeldoko
Selain itu AHY menyatakan dirinya akan terus melanjutkan perjuangan Partai Demokrat.
Ia juga akan menguatkan silaturahmi dan kolaborasi dengan masyarakat sipil dan elemen bangsa lainnya.
"Kita akan terus lanjutkan perjuangan, terus kuatkan silaturahmi dan kolaborasi kita juga tentunya dengan segenap masyarakat sipil dan juga tentunya elemen bangsa lainnya."
"Mari terus berkoalisi dengan rakyat, memperjuangkan harapan rakyat. Mari rapatkan barisan bersama kita kuat bersatu kita bangkit," imbuhnya.
Baca juga: AHY Akan Keliling Nusantara Mulai Akhir Pekan Ini Perkuat Soliditas Kader Partai Demokrat
Baca juga: Pemerintah Tolak Pengesahan Hasil KLB Deli Serdang, Demokrat Kubu AHY Bergembira
AHY Apresiasi Jokowi Tunaikan Janji Tegakkan Hukum yang Adil
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM dengan resmi menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan oleh kubu Moeldoko.
Penolakan tersebut disambut gembira oleh Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Baru saja beberapa menit yang lalu, kita mendengarkan keterangan sekaligus keputusan pemerintah terkait Partai Demokrat."
"Pemerintah melalui Menkumham menyatakan permohonan permohonan pihak KLB yang diwakili Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun ditolak," kata AHY dalam konferensi pers yang dikutip dari Breaking News Kompas TV, Rabu (31/3/2021).
Baca juga: Kemenkumham Tolak KLB Demokrat, Marzuki Alie: Pemerintah Ambil Keputusan yang Tepat
Baca juga: Pemerintah Tolak KLB Kubu Moeldoko, Mahfud MD: Kekisruhan Partai Demokrat Secara Hukum Selesai
Diketahui penolakan tersebut karena kubu Moeldoko gagal melengkapi berkas administrasi yang disyaratkan sesuai dengan batas waktu yang telah diberikan.
Salah satunya adalah tidak menyertakan surat mandat dari Ketua DPD dan DPC sebagai pemilik suara yang sah kepada para peserta KLB yang hadir.
AHY pun mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah menunaikan janji untuk menegakkan hukum yang benar dan adil.
"Untuk itu atas nama segenap pimpinan, pengurus, kader dan simpatisan Partai Demokrat di seluruh Indonesia. Saya mengucapkan terimakasih dan penghormatan setinggi-tingginya kepada Presiden RI Bapak Joko Widodo."
"Yang telah menunaikan janji pemerintah untuk menegakkan hukum dengan sebenar-benarnya dan dengan seadil-adilnya dalam kasus KLB yang ilegal dan inkonstitusional ini," sambungnya.
Baca juga: Mahfud: Keputusan Pemerintah Soal Partai Demokrat Sudah Cepat
Baca juga: Pemerintah Tolak Pengesahan Hasil KLB Deli Serdang, Demokrat Kubu AHY Bergembira
Tak Ada Lagi Dualisme di Partai Demokrat
AHY mengaku bersyukur atas keputusan pemerintah menolak hasil KLB kubu Moeldoko yang dilakukan di Deli Serdang tersebut.
Menurut AHY apa yang telah dilakukan pemerintah ini adalah penegasan terhadap kebenaran legalitas dan konstitusionalitas kepada Partai Demokrat.
Selain itu AHY juga menegaskan jika tidak ada lagi dualisme di dalam Partai Demokrat.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Tolak Permohonan Pengesahan Partai Demokrat Kubu Moeldoko Hasil KLB
Baca juga: Pemerintah Tolak Hasil KLB Demokrat, Ibas: Kebenaran dan Keadilan Masih Ada di Negeri Kita
"Alhamdulillah kita bersyukur kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, bahwa apa yang diputuskan oleh pemerintah hari ini adalah penegasan terhadap kebenaran legalitas dan konstitusionalitas kepada Partai Demokrat."
"Terhadap kepemimpinan, kepengurusan serta konstitusi partai yakni AD/ART Partai Demokrat yang dihasilkan oleh kongres kelima Partai Demokrat 2020 yang lalu."
"Yang berkekuatan hukum tetap dan telah disahkan oleh negara. Artinya tidak ada dualisme di tubuh Partai Demokrat. Saya tegaskan sekali lagi, tidak ada dualisme di tubuh Partai Demokrat," tegas AHY.
Baca juga: Pemerintah Tolak Kepengurusan Partai Demokrat Kubu Moeldoko, Ini Alasannya
Baca juga: POPULER NASIONAL: Moeldoko Cs Ingin Tertibkan Internal Demokrat | Pengumuman Prakerja Gelombang 16
Pemerintah Resmi Tolak Hasil KLB Kubu Moeldoko
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, pemerintah telah resmi menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko.
Permohonan ini diajukan Moeldoko dan kawan-kawan setelah melakukan Kongres Luar Biasa mengatasnamakan Partai Demokrat di Deli Serdang Sumatera Utara pada awal Maret silam.
"Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," ujar Yasonna Laoly, Rabu (31/3/2021).
Menurut Yasonna, pemerintah tidak berwenang menilai argumentasi kubu kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang yang menganggap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tak sesuai Undang-Undang Partai Politik.
Yasonna pun mempersilakan kubu KLB mengajukan gugatan ke pengadilan.
Baca juga: Moeldoko Cs Ingin Tertibkan Internal Demokrat, Kubu AHY: Yang Melanggar Aturan Mau Menertibkan Kami?
Baca juga: Demokrat Kubu AHY Yakin Kemenkumham akan Putus Kasus dengan Objektif dan Adil
"Kami tidak berwenang untuk menilainya, biarlah itu menjadi ranah pengadilan. Jika pihak KLB Deli Serdang merasa bahwa AD/ART (Demokrat) tersebut tidak sesuai dengan UU Partai Politik, silakanlah digugat ke pengadilan sesuai ketentuan hukum," kata Yasonna dalam konferensi pers yang dipantau secara daring, Rabu (31/3/2021) siang.
Sebelumnya, Yasonna menjelaskan, pihak Moeldoko dan Jhoni Allen mengajukan permohonan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat berdasarkan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang.
Mereka juga mengajukan perubahan kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB.
Kemenkumham kemudian melakukan pemeriksaan dan verifikasi atas surat yang disampaikan kubu Moeldoko.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Gita/Lusius)