Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Kepala BP Bintan Terkait Korupsi Pengaturan Cukai

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan Kepala BP Bintan, Saleh akan diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Periksa Kepala BP Bintan Terkait Korupsi Pengaturan Cukai
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2020) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Mohd Saleh H. Umar selaku Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan atau BP Bintan, Rabu (31/3/2021).

Saleh akan bersaksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan, Saleh akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Hari ini pemeriksaan saksi terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018, Mohd Saleh H. Umar, Kepala BP Kawasan Bintan," terang Ali dalam keterangannya, Rabu.

Baca juga: KPK Usut Pengurusan Kuota Rokok di Kabupaten Bintan

Belum diketahui apa yang hendak digali penyidik dari Mohd Saleh H. Umar.

Yang pasti, merujuk KUHAP, saksi merupakan orang yang mengetahui perbuatan tindak pidana.

Hal itu termuat dalam Pasal 1 Angka 26 KUHAP.

BERITA TERKAIT

KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan.

Adanya penyidikan itu, berarti KPK telah menetapkan tersangka.

Baca juga: KPK Telusuri Aliran Uang Gubernur Nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Kepada Pihak Lain

Kendati demikian, KPK belum dapat menyampaikan secara detail terkait kasus dan siapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Sebab, sesuai kebijakan Ketua KPK Firli Bahuri, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah menggeledah beberapa lokasi misalnya Kantor Bupati Bintan dan Kantor Badan Pengusahaan Kawasan Bintan (BP Bintan).

Dalam penggeledahan itu KPK menemukan dan mengamankan berbagai dokumen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas