Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lewat Keputusan Kapolri, 1.062 Polsek Tak Lagi Lakukan Penyidikan

1.062 Polsek di seluruh Indonesia dinyatakan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tidak lagi melakukan penyidikan.

Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Lewat Keputusan Kapolri, 1.062 Polsek Tak Lagi Lakukan Penyidikan
ISTIMEWA
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan kebijakan terkait polsek-polsek yang kini tidak lagi melakukan proses penyidikan.

Tercatat, sebanyak 1.062 Polsek di seluruh Indonesia dinyatakan Kapolri untuk tidak lagi melakukan penyidikan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri nomor B/1092/II/REN.1.3/2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu," demikian pernyataan Kapolri Listyo Sigit dalam berkas keputusan yang ditandatangani pada 23 Maret 2021 lalu, dilihat Tribunnews, Rabu (31/3/2021).

Baca juga: 3 Poin Instruksi Kapolri Soal Pengamanan Pasca Insiden Bom Bunuh Diri di Makassar

Baca juga: Kapolri Ungkap Tugas Pasutri Pelaku Bom Bunuh Diri di JAD, Lakukan Doktrin dan Siapkan Rencana Teror

Baca juga: Pujian Kapolri untuk Aksi Heroik Satpam Gereja Katedral Makassar yang Cegat Pelaku Bom Bunuh Diri

Adapun keputusan tersebut dikeluarkan dalam rangka untuk menindaklanjuti program prioritas Kapolri yang disampaikan melalui Commander Wish pada 28 Januari 2021.

Ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan

Disebutkan dalam lampiran keputusan tersebur, ada kriteria-kriteria atau alasan sebuah polsek tidak melakukan penyidikan.

BERITA TERKAIT

Beberapa di antaranya soal jarak tempuhnya dekat dengan polres, ada yang karena hanya menerima sedikit laporan polisi dalam setahun.

Namun, dari semua Polda, tak ada Polsek di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang dinyatakan tidak melakukan penyidikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas