Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkumham Tegaskan Tak Bisa Proses Kepengurusan Partai Demokrat Versi KLB Deli Serdang Lagi

Yasonna mengatakan, kalaupun Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang mengajukan kembali perbaikan terhadap permohonan tersebut maka hal tersebut bukan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Menkumham Tegaskan Tak Bisa Proses Kepengurusan Partai Demokrat Versi KLB Deli Serdang Lagi
TRIBUNNEWS Ilham Rian Pratama / KOMPAS.com Haryanti Puspa Sari
AHY dan Moeldoko 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menegaskan pihaknya tidak bisa memproses kembali kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang kubu Moeldoko setelah pemerintah menyatakan menolak permohonan perubahan kepengurusan dan AD ART yang diajukan kepada pihaknya.

Yasonna mengatakan, kalaupun Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang mengajukan kembali perbaikan terhadap permohonan tersebut maka hal tersebut bukan urusan pemerintah.

"Dengan dokumen yang ada tentunya tidak mungkin lagi dengan peristiwa yang sudah kita teliti itu tidak memenuhi. Kalau mau dibuat lagi agar memenuhi itu bukan urusan kami," kata Yasonna dalam konferensi pers secara virtual pada Rabu (31/3/2021).

Kalaupun pengurus Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang menilai AD ART Partai Demokrat yang sudah terdaftar dan disahkan di Kemenkumham pada 2020 lalu tidak sesuai Undang-Undang, kata Yasonna, hal tersebut ada di ranah pengadilan.

"Kalau ada perselisihan itu urusan pengadilan UU parpol perselisihan lewat pengadilan. Karena dari AD ART yang diberikan kepada kami yang disahkan kepengurusannya tahun lalu pak AHY juga perubahan AD ART sudah terdaftar di kita, itu KLB 2/3 DPD dan setengah DPC. Saya pakai rujukan itu, tidak memenuhi 2/3 tidak memenuhi setengah, kalau nanti ada lagi. Kalau tidak setuju AD ART ada pengadilan. Kami menggunakan peraturan perundang-undangan dan AD ART partai politik," kata Yasonna.

Sebelumnya Yasonna menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu Jenderal TNI (Purn) di Deli Serdang ditolak.

Baca juga: Hasil KLB Demokrat Ditolak, Yasonna Sesalkan Sempat Ada Pihak yang Tuding Pemerintah Campur Tangan

"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi. Antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat dari Ketua DPD, DPC. Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna.

Berita Rekomendasi

Yasonna juga mengatakan pihaknya telah memberikan waktu tujuh hari kepada kubu Moeldoko untuk melengkapi persyaratan tersebut.

"Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peratudan Menteri Hukum dan HAM RI nomo 34 tahun 2017 telah memberi batas waktu cukup atau tujuh hari untuk memenuhi persyaratan tersebut," kata Yasonna.

Dalam konferensi pers tersebut Yasonna didampingi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas