Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah akan Perpanjang Dana Otsus Papua, Mahfud MD Minta Pengawasan Lebih Diketatkan

Dalam perpanjangan Dana Otsus tersebut pemerintah akan melakukan revisi pada sejumlah peraturan seperti sejumlah pasal dalam UU Otsus Papua.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Pemerintah akan Perpanjang Dana Otsus Papua, Mahfud MD Minta Pengawasan Lebih Diketatkan
Tim Humas Kemenko Polhukam
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat menjadi pembicara kunci Workshop Pendapat BPK terkait dengan Pengelolaan Dana Otsus Provinsi Papua dan Papua Barat secara virtual pada Selasa (30/3/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pemerintah akan memperpanjang kebijakan penyaluran dana Otonomi Khusus untuk Papua.

Hal tersebut disampaikan Mahfud saat menjadi pembicara kunci Workshop Pendapat BPK terkait dengan Pengelolaan Dana Otsus Provinsi Papua dan Papua Barat secara virtual pada Selasa (30/3/2021).

“Otonomi khusus itu tidak perlu diperpanjang, itu sudah berlaku sejak 2001 dan tidak perlu perpanjangan. Yang diperpanjang itu hanya dananya, dana khususnya. Adapun struktur ketatanegaraan dan hubungan pusat dan daerahnya itu tidak ada perubahan apapun. Undang-undangnya tidak akan diperpanjang,” kata Mahfud dalam keterangan resmi Tim Humas Kemenko Polhukam pada Selasa (30/3/2021).

Baca juga: Dugaan Penyelewengan Dana Perlu Diusut Tuntas Agar Pelaksanaan Otsus Papua Maksimal

Mahfud juga menjelaskan dalam perpanjangan Dana Otsus tersebut pemerintah akan melakukan revisi pada sejumlah peraturan, di antaranya sejumlah pasal dalam Undang-undang Otonomi Khusus Provinsi Papua

Draft Revisi tersebut, kata Mahfud, saat ini telah diserahkan ke DPR.

“Kita akan merevisi pasal 76 yaitu untuk memekarkan daerah provinsi mungkin akan tambah tiga provinsi sehingga menjadi lima, melalui revisi undang-undang bukan perpanjangan UU. Revisi 2 pasal. Pasal 34 tentang dana dan pasal 76 tentang pemerkaran,”  kata Mahfud.

Baca juga: Polri Tunggu Laporan untuk Mengusut Dugaan Penyimpangan Dana Otsus Papua

Sebagai realisasi Inpres No. 9 Tahun 2020, kata dia, Pemerintah juga mengeluarkan Kepres No 20 Tahun 2020.

Berita Rekomendasi

Peraturan tersebut tentang Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Prov Papua Barat, dan membentuk Tim Hukum untuk melaksanakan penelitian penggunaan Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat.

Sejauh ini, kata Mahfud, pemerintah menilai pembangunan di Papua masih belum efektif.

Penyebabnya, kata dia, antara lain situasi keamanan yang tidak kondusif, masih tingginya kasus korupsi dan belum terintegrasinya sejumlah program pemerintah.

Baca juga: Kemnaker Bakal Dirikan Balai Latihan Kerja di Biak Numfor Papua

Untuk itu Mahfud meminta agar pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara harus lebih ditingkatkan.  

“Saya ingin mengatakan ke depannya pemeriksaan BPK diharapkan lebih bisa terukur karena dana Otsus akan naik, kemudian aspirasi penegakan hukum sangat kuat disampaikan dari masyarakat. Dan Kerjasama antara pemerintah dengan BPK sangat penting,” kata Mahfud.


Meski mengakui masih ada sejumlah isu yang dipersoalkan, namun, kata Mahfud, pemerintah terus berupaya untuk menyelesaikan sejumlah persoalan tersebut di antaranya separatisme.

"Maka ingin kami tegaskan bahwa hubungan Papua dengan NKRI sudah bersifat final. Tidak bisa diganggu gugat, dan akan dipertahankan dengan segala biaya yang diperlukan. Sosial, ekonomi, politik dan keuangan sekalipun, akan kita pertahankan,” kata Mahfud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas