WNI Diserang Anti-Asia di AS, Pimpinan MPR Minta Kemlu Beri Perlindungan Ekstra
Kemlu diminta melindungi WNI di AS khususnya dan di negera-negara lainnya, pascapenyerangan berbau rasial terhadap dua WNI di Kota Philadelphia.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid prihatin dengan jatuhnya dua warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban akibat meluasnya gerakan rasial anti Asia di Amerika Serikat.
Dia meminta agar pemerintah RI melalui Kementerian Luar Negeri memaksimalkan gerakan dan langkah untuk melindungi Warga Negara Indonesia di Amerika Serikat khususnya dan di negera-negara lainnya, pascapenyerangan berbau rasial terhadap dua WNI di Kota Philadelphia, AS itu.
HNW, begitu ia disapa, mengapresiasi Kemlu RI yang sudah sigap melakukan koordinasi dan komunikasi diplomatik ke AS, tetapi memperhatikan trend dan modusnya dipentingkan juga untuk menyiapkan langkah-langkah preventif agar peristiwa serupa atau yang lebih parah tidak terjadi lagi kepada WNI di AS atau negara-negara lain.
Baca juga: HNW Minta Kemlu Beri Perlindungan Ekstra Kepada WNI di Luar Negeri
Apalagi dalam beberapa pekan belakangan, kasus rasial anti-asia semakin meningkat tajam di AS, sebagai ungkapan kekesalan sebagian warga yang menyalahkan China (Tiongkok) atas merebaknya pandemi Covid-19 di seluruh dunia.
“Perlindungan terhadap korban rasialisme anti Asia di AS sangat penting dilakukan. Namun, juga sangat dipentingkan langkah-langkah preventif dan pencegahan agar kasus serupa tidak menimpa lagi WNI di AS atau negara lainnya. Ini harus diwaspadai karena sentimen Anti-Asia maupun gerakan rasial lainnya semisal Supremasi Putih, islamophobia dll bisa saja merebak ke negara-negara barat lainnnya, hingga ke Eropa,” ujarnya, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (31/3/2021).
HNW berharap agar pihak Kemlu RI segera berkomunikasi dengan otoritas di negara-negara yang berpotensi terjadinya gelombang sentimen anti-asia maupun gerakan rasial lainnya di AS maupun di Eropa.
Hal ini perlu dilakukan agar peristiwa serupa tidak lagi terulang.
“Ini harus segera benar-benar ditangani secara cepat dan serius. Jangan sampai terjadi peristiwa yang lebih parah dari serangan tersebut, yang pasti merugikan kepentingan WNI di Luarnegeri, juga merugikan kepentingan negara Indonesia,” ujarnya lagi.
Baca juga: Joe Biden Tunjuk Wanita Kulit Hitam dan Muslim Pertama Jadi Pejabat Pengadilan Federal AS
Wakil Ketua Majlis Syura PKS tersebut turut mengatakan langkah preventif ini diperlukan sebagai upaya melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia sebagaimana ketentuan yang disebutkan dalam Pembukaan UUD NRI 1945.
"Melindungi segenap bangsa Indonesia, tentunya termasuk juga para WNI yang tinggal di luar negeri, baik bekerja atau menuntut ilmu di sana. Mereka harus dipenuhi hak konstitusionalnya, dengan mendapatkan perlindungan dan pembelaan dari Negara," kata dia.
Apalagi, lanjut HNW, perintah konstitusi itu dipertegas dalam Pasal 19 huruf b UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Ketentuan itu berbunyi, 'Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi warga negara dan badan hukum Indonesia di luar negeri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional.’
“Kewajiban ini harus dilaksanakan secara maksimal. Dan Kemlu jangan hanya jadi pemadam kebakaran, apabila peristiwa tersebut telah terjadi, melainkan sudah bisa memprediksi dan menganalisa negara-negara mana yang akan mengalami gelombang sentimen anti-asia, dan gerakan rasialis lainnya, serta segera mencegah agar peristiwa tersebut tidak terjadi kembali terhadap WNI kita di luar negeri,” imbuhnya.
Baca juga: Tanpa Amien Rais, TP3 Laskar Pembela Rizieq Shihab Temui Fraksi PKS DPR
Selanjutnya, HNW menambahkan terhadap dua WNI korban kekerasan rasial anti asia itu, sangat penting agar pihak perwakilan Indonesia memastikan terpenuhinya hak-hak perlindungan dan hukum terhadap mereka sebagai korban.
“Dan agar memaksimalkan komunikasi kepada WNI di AS dll untuk memastikan hadirnya Negara melindungi warganya. Dan kepada WNI di AS agar lebih berhati-hati, dan selalu berkomunikasi dengan sesama komunitas WNI dan perwakilan RI di AS, agar kejadian rasialisme yang menimpa 2 WNI di AS itu, tidak terulang kembali. Bahkan penjahatnya bisa ditangkap, dan diberi sanksi berat, agar tak terulang dan terpotong juga lingkaran setan teror rasialisme itu," pungkasnya.