Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akademisi: Pasal Hate Speech Bukan untuk Lindungi Pemerintah dan Penguasa 

Widati Wulandari menjelaskan hate speech itu adalah hasutan membenci, untuk mendiskriminasi dan menghasut untuk melakukan kekerasan.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Akademisi: Pasal Hate Speech Bukan untuk Lindungi Pemerintah dan Penguasa 
NET
Ilustrasi hate speech. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA—Dosen Hukum Pidana Universitas Padjajaran (Unpad) Widati Wulandari mengkritik pemaksaan penggunaan pasal ujaran kebencian (hate speech) untuk kasus yang sebetulnya tidak masuk kategori hate speech.

Hal itu disampaikan Widati Wulandari setelah melihat penerapan aturan hate speech selama ini di Indonesia, khususnya beberapa tahun terakhir ini.

“Hate speech itu bukan untuk melindungi pemerintah, bukan hendak melindungi penguasa, perusahaan, bukan sekedar penghinaan,” ujarnya dalam Webinar ‘Menata Kembali Pidana Ujaran Kebencian untuk Melawan Terorisme dan Kejahatan atas Dasar Kebencian, seperti disiarkan di Channel Youtube ICJRID, Kamis (1/4/2021). 

Baca juga: Febri Diansyah Beber Tiga Jurus Tolak Gratifikasi Agar Terhindar dari Korupsi di Webinar Pegadaian

Widati Wulandari menjelaskan hate speech itu adalah hasutan membenci, untuk mendiskriminasi dan menghasut untuk melakukan kekerasan.

Adapun target dari hate speech itu adalah kelompok agama, ras, gender, orientasi seksual dan disabilitas.

Ia pun mengutip Pasal 28 (2) UU ITE 11/2008 jo 19/2016 yang berisi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).”

Berita Rekomendasi

Hate speech juga diatur dalam Pasal 4b ke1,2 dan 3 Mpmpr 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (UU PDRE).

“Undang-Undang ini namanya turunan dari atau kewajiban kita atas Konvensi penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Sehingga kemudian turunannya adalah UU ini. Jadi UU ini secara spesifik mengatur diskriminatif itu meliputi hate speech yang dasarnya perbedaan ras dan etnis,” jelasnya.

Atas hal itu, dia menegaskan inti dari hate speech itu adalah penghasutan untuk membenci dan melakukan kekerasan terhadap kelompok-kelompok tertentu sepeti agama, suku dan ras.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas