Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bamsoet: Aparat Berwenang Harus Tindak Pemalsu dan Penjual KTA Perbakin

Bamsoet meminta berbagai marketplace memblokir akun yang menjual jasa pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA) PERBAKIN. 

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bamsoet: Aparat Berwenang Harus Tindak Pemalsu dan Penjual KTA Perbakin
Istimewa
Bamsoet. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR RI sekaligus Dewan Penasehat Pengurus Besar Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (PB PERBAKIN) Bambang Soesatyo meminta berbagai marketplace memblokir akun yang menjual jasa pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA) PERBAKIN. 

Dia menilai kepolisian juga perlu turun tangan, karena tindakan menjual jasa pembuatan KTA PERBAKIN melalui marketplace termasuk tindakan penipuan sekaligus pemalsuan.

Baca juga: Bamsoet Pastikan Terduga Teroris Penyerang Mabes Polri Bukan Anggota Perbakin

"Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan karena penyalahgunaan KTA palsu tersebut. Apalagi si penjual sampai mematok harga tinggi, antara Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu. Tidak semudah itu mendapatkan KTA PERBAKIN. Setiap KTA PERBAKIN dikeluarkan sendiri oleh lembaga PERBAKIN, bukan diperjualbelikan melalui marketplace," ujar Bamsoet, di Jakarta, Kamis (1/4/2021). 

Ketua Umum PERIKHSA (Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri Indonesia) ini menjelaskan ada tiga tipe KTA PERBAKIN. 

Pertama, KTA Tembak Sasaran (TS) diperuntukan untuk anggota penembak sasaran dengan jenis senapan angin, serta atlit penembak senapan angin.

Baca juga: Bamsoet Pastikan Terduga Teroris Penyerang Mabes Polri Bukan Anggota Perbakin

Kedua, KTA Berburu (B), dikhususkan untuk anggota yang mahir menggunakan senjata api laras panjang dalam kegiatan berburu.

BERITA REKOMENDASI

Serta ketiga, KTA Tembak Reaksi (TR), untuk anggota yang mahir kegiatan tembak reaksi menggunakan senjata api laras pendek maupun panjang. 

"Ada perbedaan antara KTA Club Menembak dengan KTA PERBAKIN. Seseorang yang memiliki KTA Club, tidak otomatis menjadikan dirinya sebagai anggota PERBAKIN. Ada proses panjang yang masih harus dilalui jika ingin mendapatkan KTA PERBAKIN," jelas Bamsoet

Bamsoet menerangkan proses panjang seseorang mendapat KTA PERBAKIN dimulai dengan terlebih dahulu mendapatkan surat rekomendasi dari club menembak yang bernaung dibawah PERBAKIN. Serta mendapatkan rekomendasi minimal dari 2 pengurus aktif PB PERBAKIN. 

"Untuk calon anggota Bidang Tembak Sasaran (TS), yang bersangkutan harus aktif sebagai atlet menembak. Minimal pernah ikut kejuaraan di tingkat provinsi yang ditandai dengan melampirkan hasil pertandingannya. Atau yang bersangkutan merupakan anggota PB PERBAKIN, Pengprov/Pengkab Pengkot atau Klub dengan melampirkan SK Kepengurusan," terang Bamsoet

Mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum dan Keamanan ini menambahkan, untuk calon anggota Bidang Berburu (B), yang bersangkutan harus mengikuti penataran/pelatihan dasar berburu yang dibuktikan dengan melampirkan foto copy Sertifikat Penataran/Pelatihan Dasar Berburu. 


Sementara untuk calon anggota Bidang Tembak Reaksi (TR), yang bersangkutan telah mengikuti Penataran Tembak Reaksi yang dibuktikan dengan melampirkan foto copy Sertifikat Penataran Tembak Reaksi. 

"Berbagai penataran yang harus diikuti oleh calon penerima KTA PERBAKIN tipe TS, TR, maupun B, tidaklah mudah. Guna memastikan setiap orang yang menerima KTA tersebut telah teruji kemampuan menembak hingga kesiapan mental," tegas Bamsoet.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas