Fraksi PKB Harap RUU ASN Segera Disahkan Jadi UU
Ia berharap RUU ASN yang masuk dalam Prolegnas Prioritas dapat segera disahkan menjadi undang-undang (UU).
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas Tahun 2021 terus mendapat perhatian di ruang publik, terutama mengenai RUU tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara (ASN).
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, misalnya.
Ia berharap RUU ASN yang masuk dalam Prolegnas Prioritas dapat segera disahkan menjadi undang-undang (UU).
Baca juga: Keluarkan Surat Edaran, Pemerintah Larang ASN Bepergian Saat Libur Peringatan Wafat Isa Al Masih
Hal itu disampaikannya saat memberikan sambutan dalam Focus Group Discussion (FGD) tentang 'Pengangkatan Guru Honorer: Regulasi dan Solusi' yang digelar Fraksi PKB DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (1/4/2021).
"Mudahan-mudahan, RUU ASN masuk dalam bingkai Prolegnas dan mudahan segera menteri keuangan, menteri pendidikan dan menteri agama, Menpan RB dapat duduk bersama menghitung ulang bagaimana kebutuhan tenaga pengajar, kebutuhan tenaga pendidik, yang kemudian diseimbangkan juga dengan potensi yang ada di tanah air ini. Itu yang akan kita dorong segera," kata Cucun.
Dalam FGD yang juga dihadiri Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, Direktur Jenderal GTK Kemendikbud, Iwan Syahril, Direktur Agama, Pendidikan, dan Kebudayaan Bappenas, Amich Alhumami, Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi, Koordinator Nasional P2G, Satriawan Salim, sebagai narasumber.
Cucun berharap, FGD yang digelar dapat memberikan manfaat dan masukan yang baik dalam proses pembahasan RUU a quo nantinya.
Baca juga: Gaji ASN, Pegawai BUMN, dan Pekerja Swasta akan Dipotong Zakat 2,5%, Jokowi Mendukung Kata Baznas
"Focus group discussion ini terkait regulasi dan solusi bagi masa depan secara resmi saya nyatakan dibuka. Semoga FGD ini menghasilkan satu hal-hal yang terbaik," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Syaiful Huda mengatakan bahwa kebijakan yang mengatur mengenai nasib guru honorer masih bersifat parsial, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan profesi guru yang sesungguhnya.
"Saya merasa kebijakan menyangkut soal guru honorer masih bersifat parsial, jadi saya melihat kebijakan ini belum komprehensif dari kebutuhan sesungguhnya," kata Syaiful Huda.
"Sebenarnya kebutuhan terkait kebijakan guru honorer ini terlebih mengenai isu kesejahteraan guru, semestinya sudah holistik, konprehensif, dan sempurna," imbuhnya.
Ia beralasan, setidaknya ada dua hal yang kemudian membuat kebijakan bagi guru honorer masih bersifat parsial. Yang pertama, sambung dia, soal kebijakan rekrutmen 1 juta guru honorer untuk mengikuti seleksi pegawai dengan pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Kami di Komisi X hal ini sesungguhnya kebijakan untuk jangka pendek. Tetapi saat yang sama, kami kaget di saat bersamaan BKN dan Menpan RB termasuk Kemendikbud tiba-tiba di publik mengumumkan bahwa jalur PNS untuk guru honorer ditutup," kata Syaiful yang langsung mengklarifikasi ke Mendikbud jika penutupan hanya untuk tahun ini saja.
"Itu kemudian saya merasa tidak konprehensif ini betul-betul sangat parsial, bahkan dalam temuan kami baik di FPKB termasuk di Komisi X bahwa yang layak guru kita sesungguhnya yang terbaik adalah menjadi PNS bukan sebagai jalur PPPK, dengan berbagai pertimbangannya," lanjutnya.
Yang kedua, lanjut dia, menyangkut soal adanya kebutuhan kebijakan luar biasa yang sifatnya memang luar biasa, yang sekiranya perlu regulasi terkait pengaturan mengenai profesi guru.
"Kita dorong untuk dilakukan revisi terkait regulasi yang ada yang masih dianggap belum sepenuhnya dalam semangat membangun kebijakan yang holistik terkait dengan guru ini," pungkasnya.