Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Diminta Serius Berantas Praktik Pencucian Uang Koruptor

Ketika KPK berhasil mengungkap kasus-kasus korupsi besar, mayoritas berlanjut kepada adanya praktik pencucian uang dengan beragam modus.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Diminta Serius Berantas Praktik Pencucian Uang Koruptor
Ist
Massa Gerakan Mahasiswa Nusantara (GMN) berdemo di depan gedung KPK Jakarta, Kamis (1/4/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut secara tuntas kasus-kasus korupsi yang ‘bersanding’ dengan praktik pencucian uang.

KPK diminta tak hanya fokus ada tindak rasuah semata, melainkan meneliti lebih mendalam ihwal adanya dugaan money laundry di setiak kasus.

Demikian salah satu poin penting yang disampaikan peserta aksi mahasiwa yang tergabung ke dalam ‘Gerakan Mahasiswa Nusantara’ (GMN).

“Korupsi adalah salah satu kejahatan yang sangat merugikan masyarakat dan negara, sehingga siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi harus diberikan hukum 20 tahun penjara atau mati,” ujar Koordinator Aksi, Risal melalui keterangan tertulisnya, Kamis (1/4/2021).

Baca juga: KPK Lelang Aset Koruptor, Mulai dari Suwardono Hingga Pengacara Lucas

Risal menyebut ketika KPK berhasil mengungkap kasus-kasus korupsi besar, mayoritas berlanjut kepada adanya praktik pencucian uang dengan beragam modus.

Mulai dari menyamarkan kekayaan hasil korupsi, pembelian aset, hingga menitipkan duit kepada orang terdekat.

“Misal Kasus Simulator SIM, Nurhadi (Pejabat Mahkamah Agung), Nazarudin (Eks Bendum Demokrat), hingga kasus mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam,” tegas Risal.

Berita Rekomendasi

Khusus Nur Alam ini, lanjut Risal, KPK diharapkan mampu meberantas ke akar-akarnya.

Pasalnya, ada banyak keterlibatan banyak pihak-pihak swasta. Terutama yang berkaitan dengan parusahaan pertambangan.

“Poinnya adalah KPK mengusut tuntas terkait aliran dana proses perizinan tersebut kepada mantan gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, karena kami melihat bahwa KPK belum menyita uang hasil korupsi Nur Alam secara Keseluruhan,” beber Risal.

Adapun Nur Alam sebelumnya terjerat kasus korupsi terkait Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi ke PT Anugrah Harisma Barakah di Sulawesi Tenggara Tahun 2008-2014.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas