Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Bansos Ungkap Alasan Pemberian Sepeda Brompton kepada Operator Ihsan Yunus

Harry juga mengakui dia memberikan sepeda Brompton ke Yogas agar dapat membantu dirinya mendapat proyek bansos Covid-19 di Kemensos.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Terdakwa Bansos Ungkap Alasan Pemberian Sepeda Brompton kepada Operator Ihsan Yunus
Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso dan pihak swasta, Harry Sidabukke mengikuti rekonstruksi perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021). KPK menggelar rekonstruksi yang menghadirkan ketiga tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso serta pihak swasta, Harry Sidabukke guna mengumpulkan bukti-bukti pendukung terkait dugaan korupsi bansos yang melibatkan mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Operator Anggota Komisi II DPR fraksi PDIP Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara alias Yogas, membantah mendapatkan jatah kuota 400 ribu paket bantuan sosial (bansos).

Hal itu diungkapkan Yogas saat bersaksi dalam persidangan perkara kasus dugaan suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kementerian Sosial, Rabu (30/3/2021) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan kepada Yogas ihwal bagi-bagi kuota bansos Covid-19.

Yogas mengaku tidak tahu menahu soal kuota tersebut.

Dalam dakwaan terdakwa Harry Van Sidabukke, nama Yogas disebut pada tahap 7 penyaluran bansos atau pada bulan Juli 2020.

Dalam pertemuan di ruang kerja eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, dibahas soal pembagian kuota sebesar 1,9 juta paket.

Berita Rekomendasi

Dari jumlah itu, Yogas atau grup Agustri Yogasmara mendapat jatah 400 ribu paket.

Dari jumlah itu, sebagian digarap oleh Harry melalui PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude.

"Pernah mendengar ada bagian saya sebutkan dalam dakwaan saudara membagi 400 ribu paket setiap tahapnya?" tanya jaksa.

"Tidak pak, saya justru tidak tahu 400 ribu dari mana asalnya," jawab Yogas.

Tak puas dengan jawaban Yogas, jaksa kembali mencecar pertanyaan yang sama kepada Yogas.

Menjawab pertanyaan jaksa, Yogas kembali menegaskan tak tahu menahu perihal hal tersebut.

"Kalau nama Yogas ini sudah jadi nama di atas langit lah untuk kemudian bagi-bagi?, seloroh Jaksa.

"Enggak pak, tidak benar," tegas Yogas.

Baca juga: KPK Duga Uang Kasus Bansos Covid-19 Mengalir ke Sejumlah Pihak

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Penjelasan MJS soal Fee Bansos Covid-19 Berbeda dengan Keterangan Saksi Lain

Duduk di kursi terdakwa, Harry Van Sidabukke menanggapi pernyataan Yogas di persidangan.

Menurut Harry, Yogas memiliki peran penting dalam membagi kuota bansos, padahal dia tidak memiliki jabatan di Kemensos.

Harry juga mengakui dia memberikan sepeda Brompton ke Yogas agar dapat membantu dirinya mendapat proyek bansos Covid-19 di Kemensos.

"Memang kuota (bansos Covid-19) saya dari Mas Yogas, yang mulia. Makanya saya kasih Brompton," ungkap Harry.

Sebelumnya, Yogas tak memungkiri menerima sepeda Brompton dari Harry.

Namun, dia mengklaim pemberian itu tidak terkait proyek bansos.

"Betul (menerima sepeda Brompton). Tidak (terkait bansos), pure untuk ingin sepedaan," ujar Yogas.

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Dalam perkara ini, Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Harry Van Sidabukke dan konsultan hukum Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara senilai Rp 3,2 miliar.

Suap itu disebut untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bansos untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Jaksa menyebut Harry Van Sidabukke menyuap Juliari Batubara sebesar Rp 1,28 miliar. Sedangkan Ardian Iskandar, disebut jaksa, menyuap Juliari senilai Rp 1,95 miliar.

Total suap yang diberikan kedua terdakwa kepada Juliari sejumlah Rp 3,2 miliar.

Harry Van Sidabukke disebut mendapat proyek pengerjaan paket sembako sebanyak 1,5 juta melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonganan Sude.

Sementara Ardian Iskandar Maddanatja, menyuap Juliari terkait penunjukkan perusahaannya sebagai salah satu vendor yang mengerjakan pendistribusian bansos Covid-19.

Uang sebesar Rp 3,2 miliar itu, menurut jaksa, tak hanya dinikmati oleh Juliari, tapi juga mengalir untuk PPK pengadaan bansos Covid-19 di Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial Korban Bencana Kemensos Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas