Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alpin Andrian Penikam Syekh Ali Jaber Hanya Divonis 4 Tahun Penjara

Terdakwa Alpin tidak terbukti melakukan percobaan pembunuhan berencana dan penganiayaan berat sebagaimana dakwaan pertama.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Alpin Andrian Penikam Syekh Ali Jaber Hanya Divonis 4 Tahun Penjara
Deni Saputra/Tribun Lampung
Ibunda Alpin Andrian (24), tersangka penusuk Syekh Ali Jaber, mencium putranya sesaat setelah keluar ruang penyidik Polresta Bandar Lampung, Senin (21/9/2020). Fakta Baru Penusukan Syekh Ali Jaber, Pelaku Alpin Andrian Sampaikan Maaf ke Korbannya. 

"Kamu baik-baik saja di sana?" tanya Syekh Ali Jaber yang mengikuti sidang melalui telekonferensi dari Jakarta.

"Baik-baik, Syekh," jawab terdakwa Alpin.

Baca juga: Alpin Minta Maaf Saat Sidang, Syekh Ali Jaber Nasihati Pelaku Penikaman Itu Agar Lebih Rajin Ibadah

Baca juga: Sebelum Tikam Syekh Ali Jaber, Alpin Minta Rokok ke Paman Lalu Ambil Pisau Dapur

Setelah itu, barulah Syekh Ali Jaber menjawab permintaan maaf terdakwa Alpin.

"Jaga diri di sana. Saya sudah sampaikan dari awal, di hadapan keluarga dan jamaah, saya maafkan dunia akhirat," ucapnya.

Berikutnya, Syekh Ali Jaber memberi pesan kepada terdakwa Alpin. Ia berharap terdakwa Alpin lebih rajin beribadah.

"Saudara Alpin, perbaiki salatnya dan perbaiki hubungan dengan Allah. Insya Allah hidupmu akan lebih baik dan bahagia," tutur Syekh Ali Jaber.

Majelis hakim PN Tanjungkarang menyatakan sidang akan berlanjut pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.

Berita Rekomendasi

"Sidang ditunda minggu depan untuk (mendengarkan) keterangan saksi (lainnya)," kata Dadi Rachmadi, ketua majelis hakim.

Ardiansyah, kuasa hukum Alpin, berharap permintaan maaf terdakwa Alpin bisa menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara.

"Saksi korban dalam keterangannya sudah memberikan maaf kepada terdakwa (Alpin), bahwa akan mendoakan Alpin menjadi lebih baik lagi. Tentu ini bisa menjadi bahan pertimbangan majelis hakim untuk memutus perkara," harapnya.

Menurut Ardiansyah, kliennya juga menyatakan tidak berniat mengarahkan pisau ke bagian vital Syekh Ali Jaber.

"Hanya sasaran bagian tangan. Itu terbukti dari luka di lengan. Dia tidak ada niat untuk membunuh Syekh," ujarnya.

Terkait motif terdakwa Alpin mengayunkan pisau ke arah Syekh Ali Jaber, Ardiansyah tidak berkomentar banyak.

"Pada saatnya terdakwa (akan) memberi keterangan lebih jelas, apa yang menjadi niat dan motif menusuk Syekh," jawabnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas