Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Partai Demokrat Versi KLB Ditolak, Pengamat: Tuduhan Cikeas Bahwa Istana Terlibat Tak Terbukti

Menteri Yassona mengatakan, Partai Demokrat versi KLB belum sepenuhnya melengkapi perwakilan pengurus dari tingkat DPD dan DPC

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Partai Demokrat Versi KLB Ditolak, Pengamat: Tuduhan Cikeas Bahwa Istana Terlibat Tak Terbukti
Tribunneews.com/ tangkap layar/ Chaerul Umam
Ketua Umum Partai Demokrat Versi KLB Deli Serdang, Moeldoko. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menolak berkas dokumen permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko atau versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara 5 Maret 2021 ditolak," kata kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dalam jumpa pers secara virtual di Jakarta, Rabu (31/3/2021).

Menteri Yassona mengatakan, Partai Demokrat versi KLB belum sepenuhnya melengkapi perwakilan pengurus dari tingkat DPD dan DPC serta tidak menyertakan mandat dari Ketua DPD maupun DPC.

"Masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat ketua DPC dan DPC. Dengan demikian, pemerintah menyatakan permohonan pengesahan KLB Deli Serdang tanggal 5 Maret ditolak," kata Yasonna.

Menanggapi keputusan tersebut Sekjen GK Center, Diddy Budiono mengatakan bahwa keputusan pemerintah tersebut sudah tepat dan profesional. Pemerintah sudah melakukan penegakkan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

“Keputusan pemerintah tersebut sudah tepat dan profesional dalam rangka penegakan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Karena saya yakin bukti-bukti yang ada dari kedua kubu telah diuji dan menghasilkan keputusan ini,” ujarnya kepada media di Jakarta, Rabu (1/4/2021).

Menurutnya, keputusan tersebut juga mengonfirmasi bahwa pihak istana sama sekali tidak terlibat dalam masalah internal Partai Demokrat, seperti yang dituduhkan Partai Demokrat selama ini.

Baca juga: Respons Relawan Jokowi Sikapi Ditolaknya Hasil KLB Demokrat Deli Serdang oleh Pemerintah

Berita Rekomendasi

Diddy menilai, Presiden tidak akan pernah ikut campur dalam urusan internal parpol manapun.

Dia mengatakan, jiwa kenegarawan Presiden Jokowi akan selalu menghasilkan sikap seperti itu. Presiden Jokowi, katanya, hanya mencampuri urusan rakyat, kesejahteraan rakyat dan meningkatnan taraf hidup masyarakat.

Baca juga: KLB Kubu Moeldoko Ditolak, Reaksi Kakak Beradik Demokrat hingga Mahfud MD

“Jelas sekali, dari awal istana tidak pernah komentar dan bereaksi apapun terhadap peristiwa KLB Demokrat ini, dan hari ini terbukti bahwa tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar dari Cikeas dengan menyeret-nyeret istana adalah tidak benar,” ujarnya.

Playing Victim

Diddy mengatakan jika Cikeas alias Partai Demokrat versi Agus Harimurti Yudoyono (AHY) melakukan strategi 'playing victim' atau melakukan framing bahwa pihak istana terlibat, maka strategi tersebut tidak akan berhasil.

Mengutip pernyataan Moeldoko sendiri, Diddy mengatakan, sejak awal Moeldoko menyatakan keterlibatannya dalam kemelut Partai Demokrat merupakan tindakan pribadi.

“Beliau menegaskan berulang-ulang bahwa semua ini adalah tindakan pribadi, keputusan pribadi yang tidak ada kaitannya dengan istana atau siapapun. Karena itu untuk apa lagi mengaitkan Istana dan menuduh Istana melakukan intervensi,” ujarnya.

Diddy mengatakan, saat ini Presiden Jokowi sedang fokus berkerja untuk rakyat dengan melakukan vaksin nasional. “Karena itu, tentu Presiden tidak ada energi untuk mengurus KLB Demokrat,” ujarnya.

Ditanya terkait apa yang harus dilakukan Partai Demokrat versi KLB pasca keputusan Kemenkumham, Diddy mengatakan, bahwa semuanya akan berproses sesuai koridor hukum.

Sekjen Jaringan Nasional Duta Joko Widodo, Sofia, S.H. mengatakan, mengapresiasi keputusan Kemenkumham menolak hasil KLB Partai Demokrat.

Menurutnya, sejak awal pemerintah tidak mencampuri masalah internal partai. Karena itu, dia juga sepakat bahwa keterlibatan Moeldoko dalam urusan KLB merupakan keputusan pribadi dan tidak melibatkan istana.

Karena itu, Sofia berharap agar Partai Demokrat menghentikan semua tuduhan keterlibatan istana dalam masalah internal partai. 

Ajak Moeldoko Gabung

Dari internal Partai Demokrat muncul ajakan agar Moeldoko bergabung ke Partai Demokrat pimpinan AHY.

Politisi Demokrat Rachland Nashidik menyebut, pihaknya memberi kesempatan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko untuk gabung dengan partainya.

Dengan syarat, Moeldoko berkeinginan menjadi anggota Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Rachland Nashidik
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Rachland Nashidik (YouTube/Kompas TV)

Hal itu diungkapkan Rachland melalui akun Twitter-nya, setelah pemerintah secara resmi tolak Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat versi Moeldoko, Rabu (31/3/2021).

"Demokrat akan menerima dengan tangan terbuka bila KSP Moeldoko berkeinginan menjadi anggota Partai pimpinan Agus Yudhoyono," tulisnya, @RachlandNashidik, Rabu (31/3/2021).

Bahkan, kata Rachland, partainya akan bantu Moeldoko maju jadi Gubernur DKI Jakarta, jika ingin.

Ia menyebut, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Andi Arief lah yang akan membantu Moeldoko.

"Ketua Bapilu @Andiarief__ akan membantunya bila ia ingin maju berkompetisi secara sehat menjadi Cagub DKI dalam pilkada mendatang."

"You are warmly welcome!" lanjutnya.

Diketahui sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly mengumumkan status Partai Demokrat Kubu Moeldoko secara virtual pada hari ini Rabu (31/3/2021).

Dalam konferensi pers tersebut, kata Yasonna, pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu Jenderal TNI (Purn) di Deli Serdang ditolak.

"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan, masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi."

"Antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat dari Ketua DPD, DPC. Dengan demikian pemerintah menyatakan, permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna, dilansir Tribunnews sebelumnya, Rabu (31/3/2021).

Yasonna juga mengatakan pihaknya telah memberikan waktu tujuh hari kepada kubu Moeldoko untuk melengkapi persyaratan tersebut.

"Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peratudan Menteri Hukum dan HAM RI nomo 34 tahun 2017 telah memberi batas waktu cukup atau tujuh hari untuk memenuhi persyaratan tersebut," kata Yasonna.

Dalam konferensi pers tersebut Yasonna didampingi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

AHY: Tidak Ada Dualisme

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) angkat suara terkait keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menolak permohonan Demokrat versi pimpinan Moeldoko.

AHY mengapresiasi atas keputusan dan langkah yang diambil pemerintah.

Menurutnya, keputusan pemerintah itu bermakna tak ada dualisme kepemimpinan di Partai Demokrat.

Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) didampingi jajaran pengurus dan pendukung setianya menyampaikan pesan pertamanya usai partai yang dipimpinnya dinyatakan sah oleh pemerintah, di Jakarta, Rabu (31/3/2021). Sebelumnya, pemerintah melalui Kemenkumham telah menolak Partai Demokrat versi KLB dan memutuskan DPP Partai Demokrat pimpinan AHY adalah partai yang sah. Warta Kota/Nur Ichsan
Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) didampingi jajaran pengurus dan pendukung setianya menyampaikan pesan pertamanya usai partai yang dipimpinnya dinyatakan sah oleh pemerintah, di Jakarta, Rabu (31/3/2021). Sebelumnya, pemerintah melalui Kemenkumham telah menolak Partai Demokrat versi KLB dan memutuskan DPP Partai Demokrat pimpinan AHY adalah partai yang sah. Warta Kota/Nur Ichsan (Warta Kota/Nur Ichsan)

"Saya tegaskan, tidak ada dualisme di tubuh Partai Demokrat," ucapnya dengan lugas, dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Rabu (31/3/2021).

"Ketua umum Partai Demokrat yang sah adalah Agus Harimurti Yudhoyono," tambahnya.

Demokrat Moeldoko Cs ditolak Kemenkumham, AHY rayakan kemenangan: Tidak Ada Dualisme di Tubuh Partai Demokrat, Rabu (31/3/2021).

Bagi pihaknya, penolakan Kemenkumham itu wujud dari tindakan tegas pemerintah atas kebenaran legalitas suatu partai.

"Apa yang telah diputuskan pemerintah adalah penegasan terhadap kebenaran legalitas dan konstitusionalitas Parati Demokrat terkait kepemimpinan, kepengurusan, serta konstiusi partai."

"Yakni, AD/ADRT Partai Demokrat yang dihasilkan oleh Kongres ke-5 tahun 2020 yang lalu, yang berkekuatan hukum tetap dan telah disahkan oleh negara," terang putra sulung Susilo Bambang Yuhdoyono (SBY) itu.

AHY mengatakan, pihaknya bersyukur atas kabar baik bagi partainya itu. Di mata AHY, hal itu tak hanya kabar baik bagi partainya, tapi juga untuk lingkungan demokrasi di Indonesia.

"Kami berysukur keputusan pemerintah adalah kabar baik. Bukan hanya untuk Partai Demokrat, tetapi juga bagi kehidupan demokrasi di tanah air," jelasnya.

Tanggapan Marzuki Alie

Mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Marzuki Alie ikut angkat suara terkait keputusan pemerintah tolak permohonan KLB. 

Lewat cuitannya, @marzukialie_MA, Marzuki mengatakan, keputusan pemerintah ini sudah tepat.

Padahal, diketahui Marzuki ikut hadir dalam acara KLB Demokrat di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3) lalu.

Mantan Ketua DPR RI periode 2009-2014 Marzuki Alie meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (16/11/2020). Marzuki Alie diperiksa KPK terkait perkara suap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hiendra Soenjoto. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Marzuki Alie. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Menurutnya, keputusan ini sebagai bukti tak ada unsur kekuasaan di balik perseteruan ini.

"Alhamdulillah, pemerintah sudah mengambil keputusan yang tepat, untuk membuktikan bahwa tidak ada kekuasaan yang ada dibalik ini," tulis Marzuki, Rabu (31/3/2021).

Marzuki menyebut, penolakan SK Demokrat versi KLB itu bentuk keputusan yang terbaik. "Inilah keputusan terbaik bagi semuanya," tambahnya.

Demokrat di Empat Besar

Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) merilis hasil survei terkait Kondisi Ekonomi dan Politik 1 Tahun Covid-19.

Dalam pemaparan elektabilitas partai politik, PDI Perjuangan (PDIP) menempati posisi teratas dengan persentasei 24,9 persen, disusul Partai Golkar 11,6 persen atau Gerindra 11,6 persen.

Partai Demokrat menempati posisi keempat, menyalip perolehan suara partai PKB, PKS hingga NasDem.

"Pada survei Maret 2021, suara Demokrat cenderung stabil, yakni di angka 7,7 persen. Sementara PKB 7,5 persen, NasDem 4,1 persen dan PKS 5,2 persen cenderung lebih dinamis," ujar Abbas.

PAN dan PPP mendapat suara antara 4-7 persen.

"Jika pemilu diadakan sekarang (waktu survei awal Maret 2021) PDIP mendapat dukungan terbesar, 24,9 persen, disusul Golkar 11,6 persen atau Gerindra 11,6 persen," kata Direktur Eksekutif SMRC Sirojudin Abbas, dalam rilis survei secara virtual, Kamis (1/4/2021).

Pada survei Maret 2021, keduanya mendapat dukungan yang belum meyakinkan. Berada dalam margin of error electoral treshold 4 persen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas