Satgas Covid-19 Ingatkan ASN Patuhi Surat Edaran Menpan-RB
Hal itu disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam Konferensi pers virtual, Kamis (1/4/2021).
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 mengingatkan para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mematuhi Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) No. 7 Tahun 2021, terkait pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dalam masa libur paskah.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam Konferensi pers virtual, Kamis (1/4/2021).
"Harap diingat, bahwa mobilisasi keluar daerah hanya diijinkan untuk dilakukan dalam rangka menjalankan dinas atau penugasan," kata Wiku.
Wiku mengatakan para ASN harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat kepegawaian di lingkungan instasinya apabila ada keperluan mendesak dan mengharuskan pergi keluar daerah di masa liburan.
Baca juga: Keluarkan Surat Edaran, Pemerintah Larang ASN Bepergian Saat Libur Peringatan Wafat Isa Al Masih
Sementara itu, untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona pada saat libur Paskah, Wiku meminta pemerintah daerah untuk mengoptimalisasi peran pos komando (posko), terutama dalam penegakan protokol kesehatan
"Bagi masyarakat dihimbau menghindari melakukan perjalanan dan mobilitas jika tidak mendesak, sehingga dapat terlindung dari potensi penularan Covid-19," katanya.
Wiku meminta para petugas di lapangan untuk tegas menegakkan protokol kesehatan pada masa libur panjang ini.
Terutama di tempat-tempat wisata yang ramai dikunjungi masyarakat.
"Yang sangat diharapkan jangan sampai ada lonjakan kasus lagi di daerah-daerah akibat adanya libur panjang. Mengingat hal tersebut akan menjadi preseden buruk kedepannya, dan berpotensi membawa dampak negatif berkepanjangan. Jangan sampai ada kelalaian," pungkas Wiku.