Gelar Rapat Pleno, Baleg DPR RI Bahas RUU Larangan Minuman Alkohol
Adapun rapat digelar secara fisik dan virtual. Namun yang hadir secara fisik dapat dihitung dengan jari di satu tangan saja.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat pleno terkait penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) terkait Larangan Minuman Beralkohol (Minol), Senin (5/4/2021).
Pantauan Tribunnews.com, rapat pleno ini dibuka dan dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi.
Adapun rapat digelar secara fisik dan virtual. Namun yang hadir secara fisik dapat dihitung dengan jari di satu tangan saja.
"Telah dihadiri secara fisik 5 orang virtual 10 orang dari 7 fraksi," ujar Baidowi, dalam rapat pleno terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol, Senin (5/4/2021).
Baca juga: Dalam Waktu 11 Hari, Pemuda Ini Bunuh 2 Teman Wanitanya, Korban Dicekoki Minuman Bersoda & Obat Flu
Baidowi yang merupakan politikus PPP lantas mengatakan rapat pleno kali dibuka untuk umum.
"Dikarenakan rapat hari ini tidak pada pengambilan keputusan, maka rapat kita mulai dan rapat terbuka untuk umum," imbuhnya.
Diketahui, hingga saat ini rapat masih terus berlangsung. RUU Larangan Minuman Beralkohol ini diketahui pula masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2021.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.