Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementerian PANRB Jadi Pilot Project Sistem Manajemen Kinerja PNS

Hal ini untuk memastikan semua kinerja pegawai berkontribusi dalam pencapaian sasaran kinerja organisasi. 

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kementerian PANRB Jadi Pilot Project Sistem Manajemen Kinerja PNS
Istimewa
Ilustrasi PNS 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 8/2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Untuk percepatan pelaksanaan aturan ini, Kementerian PANRB ditetapkan menjadi salah satu lokus proyek percontohan (pilot project) implementasi Sistem Manajemen Kinerja PNS

Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji menuturkan, semangat yang dibangun dalam perencanaan kinerja dalam PermenPANRB ini adalah keselarasan kinerja antara kinerja organisasi dengan kinerja pegawai. 

Baca juga: Daftar Sekolah Kedinasan yang Membuka Seleksi Pendaftaran untuk Jadi CPNS

Hal ini untuk memastikan semua kinerja pegawai berkontribusi dalam pencapaian sasaran kinerja organisasi. 

“Jadi setiap pegawai punya sasaran kinerja yang kemudian dikombinasikan dengan sasaran kinerja organisasi. Pastikan ada keselarasan dan pegawai tidak jalan sendiri-sendiri,” kata Atmaji dalam acara Sosialisasi PermenPANRB No. 8/2021 dan Launching Pilot Project Manajemen Kinerja PNS di Lingkungan Kementerian PANRB, secara virtual, Senin (5/4/2021). 

Dikatakan, dengan dikeluarkannya PermenPANRB No. 8/2021 ini, Kementerian PANRB telah menindaklanjuti salah satu amanat dalam UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 Akan Dibuka Bulan April, Berikut Tahapan dan Jadwal Tes

Berita Rekomendasi

UU ASN mengamanatkan agar penilaian kinerja dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. 

Pelaksanaan pilot project Sistem Manajemen Kinerja PNS akan dilaksanakan di seluruh unit kerja di Kementerian PANRB. 

Untuk itu Atmaji mengharapkan hasil dari pelaksanaan pilot project tersebut dapat menjadi good practice penerapan manajemen kinerja PNS di seluruh unit kerja Kementerian PANRB. 

Sehingga pada saat penerapan PermenPANRB No. 8/2021 di 1 Juli 2021 mendatang, seluruh pegawai Kementerian PANRB siap untuk mengimplementasikan. 

“Saya mengharapkan dukungan pimpinan unit kerja dan pegawai agar pelaksanaan pilot project ini bisa terlaksana dengan baik,” tandas Atmaji. 

Menyambung penjelasan Atmaji, Plt. Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko mengungkapkan bahwa substansi yang tertuang dalam PermenPANRB No. 8/2021 pada dasarnya mengacu pada Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah (SAKIP). 

Sistem Manajemen Kinerja PNS terdiri atas beberapa tahapan utama. Tahapan utama tersebut antara lain Perencanaan Kinerja; Pelaksanaan Kinerja, Pemantauan Kinerja dan Pembinaan Kinerja; Penilaian Kinerja; dan Tindak Lanjut. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas