Larangan Mudik Lebaran: Kendaraan yang Nekat Melintas di Pos Penyekatan Bakal Diminta Putar Balik
Polri mulai menindaklanjuti kebijakan pemerintah yang melarang masyarakat untuk melakukan mudik lebaran 2021.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri mulai menindaklanjuti kebijakan pemerintah yang melarang masyarakat untuk melakukan mudik lebaran 2021. Nantinya, Polri bakal membuat posko penyekatan di sejumlah titik perbatasan daerah.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan menyampaikan pihaknya telah menyiapkan setidaknya 333 titik penyekatan untuk menghalau masyarakat untuk mudik lebaran 2021.
Ia menyampaikan pos penyekatan itu akan ditempatkan di titik keluar perbatasan antara provinsi. Akses jalan tersebut akan dijaga ketat oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Menko PMK Ajak Pemuda Muhammadiyah Dukung Kebijakan Peniadaan Mudik
Baca juga: Mudik Lebaran Dilarang, Masuk Jakarta Wajib Pakai Surat Izin Keluar Masuk? Ini Kata Wagub DKI
"Pos penyekatan banyak itu. Dari Lampung sampai Bali. Saya gak bisa nyebutin satu-satu, pokoknya tiap antar kota antar kabupaten ada pos sekat. Jadi dari Sumatera mau ke Jawa gak bisa, Jawa ke Sumatera gak bisa. Dari Jakarta mau ke Jawa juga gak bisa," kata Rudy kepada wartawan, Senin (5/4/2021).
Ia menuturkan pemudik yang masih nekat melintas di pos penyekatan bakal diminta putar balik untuk kembali ke titik awal keberangkatan.
"Jadi nanti disekat-sekat. Yang melintas diperiksa dan diputarbalikkan," ujar dia.
Siapa yang boleh ke luar Jakarta?
Polri memberikan kompensasi terhadap masyarakat agar tetap boleh ke luar dari DKI Jakarta di tengah pelarangan mudik lebaran 2021.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan mengatakan nantinya hanya masyarakat yang dalam kondisi darurat yang diperbolehkan ke luar Jakarta. Salah satunya dalam kondisi berdinas ke luar kota.
"Yang boleh jalan itu adalah orang yang dalam keadaan dinas, mendesak, ada surat tugasnya," kata Rudy kepada wartawan, Senin (5/4/2021).
Selain itu, kata Rudy, masyarakat yang tengah mengalami kondisi berduka karena ada sanak keluarga yang diketahui meninggal dunia juga diperbolehkan melintas.
"Kalau dia mungkin orang tuanya sakit keras, atau mau melayat itu ada surat keterangan dari lurah bisa itu," ungkap dia.
Baca juga: Permenhub Larangan Mudik Lebaran 2021 Segera Diterbitkan
Baca juga: Mudik Lebaran Dilarang, Masuk Jakarta Wajib Pakai Surat Izin Keluar Masuk? Ini Kata Wagub DKI
Lebih lanjut, Rudy juga menyatakan kendaraan barang juga masih diperbolehkan melintas. Sisanya, tidak boleh untuk ke luar Jakarta.
"Jadi semua yang mau lewat kita putarbalikan. Kecuali kendaraan barang, semua kita cegah," ujar dia.